Empat Kali Dipenjara Tidak Buat Pria Berusia 53 Tahun Di Semarang Kapok Mencuri

Semarang.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Jambu Resor Semarang, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial R (53) karena diduga melakukan pencurian. Jumat (16/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan bahwa R yang sudah pernah 4 kali dipenjara ditangkap berdasarkan laporan dari Suryono (64), warga Dusun Kalimalang, Kelurahan/Kecamatan Jambu, R diduga melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Antiyah (61), istri dari Suryono “ Katanya.

Lanjut Kombes Pol Djarod Padakova, Modusnya korban diikuti, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dan merampas tas warna cokelat milik korban ketika situasi dirasa aman. Tersangka ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jambu mendapat keterangan mengenai ciri-cirinya dari saksi maupun korban Antidayah “ Ucao Kombes Pol Djarod Padakova saat melakukan press release di Mapolres Semarang, Rabu (14/12/2016).

Berdasarkan catatan Kepolisian, R adalah residivis yang sudah 4 kali masuk penjara. Dalam dua perkara terakhir, R mendekam di penjara selama 5,5 tahun dan 4,5 tahun,” Sasaran tersangka adalah perempuan. Sebelum beraksi dia mengamati aktifitas calon korbannya terlebih dahulu, termasuk aksi terhadap Antiyah di Kalimalang “ Kata Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun ” Terangnya.(Humas Polres Semarang).

Tidak ada komentar