Empat Kali Dipenjara Tidak Buat Pria Berusia 53 Tahun Di Semarang Kapok Mencuri
Semarang.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Jambu Resor Semarang, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial R
(53) karena diduga melakukan pencurian. Jumat (16/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova
mengatakan bahwa R yang sudah pernah 4 kali dipenjara ditangkap berdasarkan
laporan dari Suryono (64), warga Dusun Kalimalang, Kelurahan/Kecamatan Jambu, R
diduga melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Antiyah (61),
istri dari Suryono “ Katanya.
Lanjut
Kombes Pol Djarod Padakova, Modusnya korban diikuti, tersangka memukul bagian
belakang kepala korban dan merampas tas warna cokelat milik korban ketika
situasi dirasa aman. Tersangka ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jambu
mendapat keterangan mengenai ciri-cirinya dari saksi maupun korban Antidayah “
Ucao Kombes Pol Djarod Padakova saat melakukan press release di Mapolres
Semarang, Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan
catatan Kepolisian, R adalah residivis yang sudah 4 kali masuk penjara. Dalam
dua perkara terakhir, R mendekam di penjara selama 5,5 tahun dan 4,5 tahun,” Sasaran
tersangka adalah perempuan. Sebelum beraksi dia mengamati aktifitas calon
korbannya terlebih dahulu, termasuk aksi terhadap Antiyah di Kalimalang “ Kata
Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso.
“Tersangka
dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9
tahun ” Terangnya.(Humas Polres Semarang).
Post a Comment