Satreskim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Belawan.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka yang berhasil dirungkus adalah AP (29) warga jalan pelabuhan belawan. Tersangka AP ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH sekitar 21 jam dari waktu dirinya melakukan aksi pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. Kamis (10/11/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH mengatakan tersangka AP ditangkap sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban an. Richart Sidabutar (62) yang merupakan seorang pensiunan PNS. Korban melaporkan tentang pencurian barang - barang miliknya dari dalam mobil yang diparkirkan di area restauran ocean pasifc belawan dengan cara memecahkan kaca mobil “ Katanya.

Lanjut Edi, Berdasarkan Laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I sat reskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi yang mengarah kepada AP sebagai pelaku pencurian barang milik korban, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AP,” Setelah kami tangkap dan kami inttrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari tersangka kami menyita barang bukti berupa  1 buah batu Paping blok yang digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil korban, 1 unit tablet warna putih Merk Advan milik korban, 1 unit HP warna putih merk Advan milik korban, dan 1 unit HP merk Stawberi milik korban. Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana “ Ucapnya.(Hamnas).



Tidak ada komentar