Satreskim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil
Belawan.Metro
Sumut
Satuan
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian
pemberatan dengan modus pecah kaca mobil dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tersangka yang berhasil dirungkus adalah AP (29) warga jalan pelabuhan belawan.
Tersangka AP ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R.
Riza, SH sekitar 21 jam dari waktu dirinya melakukan aksi pencurian pemberatan
dengan modus pecah kaca mobil. Kamis (10/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi
Safary, SH mengatakan tersangka AP ditangkap sesuai dengan laporan polisi yang
dibuat oleh korban an. Richart Sidabutar (62) yang merupakan seorang pensiunan
PNS. Korban melaporkan tentang pencurian barang - barang miliknya dari dalam
mobil yang diparkirkan di area restauran ocean pasifc belawan dengan cara
memecahkan kaca mobil “ Katanya.
Lanjut
Edi, Berdasarkan Laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I sat reskrim
langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut
didapat informasi yang mengarah kepada AP sebagai pelaku pencurian barang milik
korban, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AP,” Setelah
kami tangkap dan kami inttrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari
tersangka kami menyita barang bukti berupa
1 buah batu Paping blok yang digunakan tersangka untuk memecahkan kaca
mobil korban, 1 unit tablet warna putih Merk Advan milik korban, 1 unit HP
warna putih merk Advan milik korban, dan 1 unit HP merk Stawberi milik korban.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan kita jerat dengan
pasal 363 KUH Pidana “ Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment