Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Portal Dan Akan Tindak Tegas Sengketa Lahan Pasar IV Desa Helvetia

Belawan.Metro Sumut
Sengketa lahan eks HGU PTPN II seluas 32 HA di Pasar IV Desa Helvetia telah memasuki babak baru. Hal tersebut terungkap pada pertemuan lanjutan untuk mediasai konflik antar penggarap kelompok Wing Joret Ketaren dengan kelompok Saifal Bahri. Mediasi konflik dilaksanakan diaula Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis, 10 November 2016 sore dan dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Ronald F.C. Sipayung, SH. SIK. MH. Sabtu (12/11/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut dihadiri oleh pihak PTPN II AM. Dasopang , Amal dan D. Ginting, Pihak Saifal Bahri diwakili oleh Batao Simanjuntak serta 5 orang rekanya, pihak Wing Joret Ketaren diwakili oleh Pendi Ketaren dan 1 orang rekanya, pihak Alwaslyah diwakili oleh H. Khairuddin, pihak TNI Pasi Intel Kodim 0201/BS dan Danramil H. Perak, Wakapolsek Medan Labuhan dan Unit Intel Polsek Medan Labuhan.

Dari mediasi tersebut Wakapolres Pelabuhan Belawan mengambil kesimpulan berupa semua pihak belum ada memiliki Kekuatan hukum atas lahan tersebut sehingga semua pihak harus menjaga situasi kamtibmas di lokasi dan harus saling menahan diri, pertemuan tersebut adalah pertemuan terakhir sehingga bila terjadi keributan di lokasi akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Pelabuhan Belawan, apabila masing - masing pihak ingin memiliki lahan tersebut harus melalui prosedur dan sesuai ketentuan yang berlaku seperti upaya yang dilakukan oleh pihak Yayasan Alwaslyah dengan membeli lahan dari PTPN II dan sedang proses kasasi sengketa ditingkat kasasi. Terhadap portal yang dibuat oleh pokok Wing Joret Ketaren, Wakapolres Pelabuhan Belawan menganggap bahwa hal itu bukanlah wewenangnya dan harus segera di bongkar.

Selanjutnya apabila di lokasi lahan tersebut masih tetap terjadi pertikaian atau keributan antar kelompok penggarap, maka Polres Pelabuhan Belawan akan membuat lahan tersebut menjadi status quo sehingga tidak ada pihak yang melakukan kegiatan, tidak boleh masuk dan tidak boleh berada di lokasi tersebut. Kemudian pada sore hari itu terhadap juga portal yang berada dijalan serbaguna pasar IV Desa Helvetia dilakukan pembongkaran oleh warga dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Helvetia serta disaksikan oleh Sekcam Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.(Hamnas).



Tidak ada komentar