Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Portal Dan Akan Tindak Tegas Sengketa Lahan Pasar IV Desa Helvetia
Belawan.Metro
Sumut
Sengketa
lahan eks HGU PTPN II seluas 32 HA di Pasar IV Desa Helvetia telah memasuki
babak baru. Hal tersebut terungkap pada pertemuan lanjutan untuk mediasai
konflik antar penggarap kelompok Wing Joret Ketaren dengan kelompok Saifal
Bahri. Mediasi konflik dilaksanakan diaula Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis,
10 November 2016 sore dan dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol
Ronald F.C. Sipayung, SH. SIK. MH. Sabtu (12/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut
dihadiri oleh pihak PTPN II AM. Dasopang , Amal dan D. Ginting, Pihak Saifal
Bahri diwakili oleh Batao Simanjuntak serta 5 orang rekanya, pihak Wing Joret
Ketaren diwakili oleh Pendi Ketaren dan 1 orang rekanya, pihak Alwaslyah
diwakili oleh H. Khairuddin, pihak TNI Pasi Intel Kodim 0201/BS dan Danramil H.
Perak, Wakapolsek Medan Labuhan dan Unit Intel Polsek Medan Labuhan.
Dari
mediasi tersebut Wakapolres Pelabuhan Belawan mengambil kesimpulan berupa semua
pihak belum ada memiliki Kekuatan hukum atas lahan tersebut sehingga semua
pihak harus menjaga situasi kamtibmas di lokasi dan harus saling menahan diri,
pertemuan tersebut adalah pertemuan terakhir sehingga bila terjadi keributan di
lokasi akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Pelabuhan Belawan, apabila
masing - masing pihak ingin memiliki lahan tersebut harus melalui prosedur dan
sesuai ketentuan yang berlaku seperti upaya yang dilakukan oleh pihak Yayasan
Alwaslyah dengan membeli lahan dari PTPN II dan sedang proses kasasi sengketa
ditingkat kasasi. Terhadap portal yang dibuat oleh pokok Wing Joret Ketaren,
Wakapolres Pelabuhan Belawan menganggap bahwa hal itu bukanlah wewenangnya dan
harus segera di bongkar.
Selanjutnya
apabila di lokasi lahan tersebut masih tetap terjadi pertikaian atau keributan
antar kelompok penggarap, maka Polres Pelabuhan Belawan akan membuat lahan
tersebut menjadi status quo sehingga tidak ada pihak yang melakukan kegiatan,
tidak boleh masuk dan tidak boleh berada di lokasi tersebut. Kemudian pada sore
hari itu terhadap juga portal yang berada dijalan serbaguna pasar IV Desa
Helvetia dilakukan pembongkaran oleh warga dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas
Desa Helvetia serta disaksikan oleh Sekcam Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.(Hamnas).
Post a Comment