Polres Kepulauan Selayar Berhasil Tangkap 27 Pelaku Illegal Fishing Bersama 6 Kapal Dan Bom Ikan

Selayar.Metro Sumut
Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengamankan 27 orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan bom di Perairan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar. Rabu (30/11/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan 6 unit kapal nelayan serta ratusan botol bom ikan yang sudah dirakit dan siap pakai.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Edy Suryantha Tarigan SIK yang memimpin langsung penjemputan di Dermaga Pelabuhan Benteng mengatakan, penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras anggota yang melakukan patroli laut di Perairan Selayar,” Saya sudah perintahkan Sat Polair dan Polsek untuk melakukan pengintaian di wilayah perairan, khususnya yang rawan aksi illegal fishing. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa minggu terakhir, akhirnya kita dapati para pelaku dan barang bukti yang ada “ Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Mengapresiasi kerja anggotanya yang berani mengambil resiko dalam proses penangkapan tersebut. Terkait adanya beberapa anak di bawah umur, Kapolres Kepulauan Selayar menyampaikan akan melakukan pembinaan,” Untuk anak di bawah umur tidak akan kita lakukan penahanan, tapi diberi pembinaan dan diserahkan ke lembaga yang bersangkutan seperti dinas sosial. Namun untuk yang sudah cukup umur, kita akan beri hukuman sesuai undang-undang, yaitu undang undang illegal fishing dan undang-undang darurat karena adanya bahan peledak “ Ucap Kapolres.

Berikut identitas dan nama kapal yang digunakan para pelaku yang sebagian besar berasal dari Desa Tarupa :

1. Dari KLM Laut Harapan diamankan H (juragan kapal), SU, AC, RZ, HR, dan IA beserta barang bukti 500 kilogram ikan jenis sindrili dan rambeng, 6 botol minuman mineral besar, 1 jeriken isi 5 liter pupuk siap pakai, 2 rol selang yang masing-masing sepanjang 50 meter, 2 pasang sepatu katak, 3 kaca mata selam, 1 unit kompresor dan tabun serta 4 buah jaring.

2. Dari Kapal Jarangka, diamankan HO (juragan kapal), AC dan KI beserta barang bukti berupa 50 kilogram ikan jenis sindrili dan kerapu, 3 botol bir, 3 buah jeriken isi 2 liter pupuk siap pakai, 1 rol selang sepanjang 50 meter, 1 buah kaca masker, 1 unit kompresor dan Tabung serta 4 buah jaring.

3. Dari KLM Armada diamankan HD, KA, YU, BA dan RZ beserta barang bukti 40 kilogram ikan jenis sindrili, 5 botol bir, 5 buah jeriken isi 5 liter pupuk siap pakai, 2 rol selang yang masing-masing sepanjang 50 meter, 1 unit kompresor dan tabung serta 1 buah jaring.

4. Dari KLM Laut Harapanku diamankan HN (juragan kapal, JA, FA dan ER, beserta barang bukti berupa 300 kilogram ikan jenis sindrili dan layang, 1 botol bir, 1 buah jeriken isi 2 liter pupuk siap pakai, 2 rol selang yang masing-masing sepanjang 40 meter, 1 bauh kaca masker, 1 unit kompresor dan tabung serta 1 buah jaring.

5. Dari Kapal Berlian diamankan LE (juragan kapal), AL, UN, AN, JU dan JL beserta barang bukti berupa 200 kilogram ikan jenis sindrili dan rambeng, 12 botol bir, 1 buah jeriken isi 5 liter pupuk siap pakai, 3 rol selang yang masing-masing sepanjang 30 meter, 1 buah kaca masker, 1 unit kompresor dan tabung serta 1 buah jaring.

6. Dari KLM Simpati diamankan SA (juragan kapal, AK dan SU beserta barang bukti berupa 50 kilogram ikan jenis sindrili dan kerapu, 1 botol bir, 1 buah jeriken isi 2 liter pupuk siap pakai, 1 rol selang sepanjang 30 meter, 1 buah kaca masker, 1 unit kompresor dan tabung serta 1 buah jaring.

Dari 27 orang Pelaku yang sebagian besar warga Tarupa Selayar ini, banyak diantaranya masih di bawah umur. Mereka rela meninggalkan sekolah demi mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk sekali melaut. (Humas Polres Selayar).

Tidak ada komentar