KPK Akan Lanjutkan Perkara Hambalang

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut sekitar satu tahun. Jumat (18/11/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan KPK pun disisi lain tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara,” Kami tidak boleh SP3 (penghentian penyidikan perkara) " Katanya.

Adik dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan penahanan.

Choel disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.(Melvy).

Tidak ada komentar