KPK Akan Lanjutkan Perkara Hambalang
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang
melingkupi wisma atlet Hambalang. Kasus ini tersendat, meski salah satu
tersangkanya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sudah menyandang status tersebut
sekitar satu tahun. Jumat (18/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan KPK pun disisi
lain tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara,” Kami tidak boleh
SP3 (penghentian penyidikan perkara) " Katanya.
Adik
dari mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng tersebut pernah
diperiksa sebagai tersangka awal tahun ini. Namun KPK belum melakukan
penahanan.
Choel
disangka terlibat korupsi kasus Hambalang lantaran menjadi perantara pemberian
uang senilai US$ 550.000 dari Deddy Kusdinar, mantan pejabat pembuat komitmen
Kemenpora kepada kakaknya yang waktu itu menjadi menpora.(Melvy).
Post a Comment