Dugaan Sogok Dan Nepotisme Jabatan Mencuat, LSM Sidik Perkara Surati Direksi PDAM Tirtanadi
Medan.Metro
Sumut
Untuk
penempatan pejabat struktural maupun pada fungsional di PDAM Tirtanadi dari
setingkat Kabag, Kabid, Kepala Cabang, hingga Kadiv yang ditengarai berbau
praktek penyuapan alias sogok jabatan dan juga Nepotisme akhirnya mencuat pasca
penelusuran yang dilakukan Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi
Syahputra Harahap bersama tim kerjanya 2 bulan terakhir, Hal ini diungkapkannya
saat memasuki kantor baru beralamat di Jl. Garu 2B Gg. Rahayu No. 73E Harjosari
Marindal Medan. Sabtu (19/11/2016).
Menurut
Agus disamping kinerja jajaran Direksi Tirtanadi belum memenuhi ekspektasi
publik dengan beragam kebijakan yang cenderung mementingkan diri sendiri dan
kelompoknya, faktor utama sekaligus embrio anjloknya pelayanan disinyalir
karena hilangnya kepedulian seiring munculnya sikap apatisme para pegawai yang
belum mendapat dan tak akan pernah mendapat kesempatan menjabat jika tidak
memiliki kemampuan menyogok (terkecuali praktek Nepotisme) untuk menduduki
suatu jabatan.
“ Ironisnya,
dugaan praktek sogok dan Nepotisme jabatan penyebab bobroknya kinerja pelayanan
di lingkungan Tirtanadi sepertinya sudah sangat tersohor, tapi kok pak Gubsu
selaku owner tak juga mengambil sikap tegas “ Ucap Agus Harahap.
“ Seyogianya
Gubsu Tengku Erry Nuradi segera mencopot seluruh Direksi BUMD pengelola air
bersih ini, sebab diduga telah merugikan rakyat, khususnya masyarakat pelanggan
air minum “ Lanjutnya kecewa.
Seperti
terjadi pekan lalu diwilayah Kota Medan sekitarnya, Diantaranya daerah Tanjung
Sari, Jalan Setia Budi, Jalan Gatot Subroto, Darussalam, Jamin Ginting beserta
sejumlah kawasan lain hampir serempak air ke rumah pelanggan kecil dan keruh,
bahkan ada yang tak mengalir sama sekali. Ketika tim Sidik Perkara
mengkonfirmasi ke kantor cabang PDAM terkait, petugas pelayanan mengatakan
adanya penurunan kapasitas produksi dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal
karena hujan deras, sepekan sebelumnya di daerah yang sama juga terjadi
gangguan pendistribusian air dengan alasan lanjutan pekerjaan perbaikan
Clarifier Nomor 6 (IPA Sunggal-red) guna optimalisasi produksi, ditambah
penanganan gangguan kebocoran pipa dan sebagainya relatif lama,” Dengan dalih
dan alasan apapun, kondisi ini tentunya merugikan pelanggan “ Tegas Agus
Seraya
mengimbau manajemen Tirtanadi segera membalas surat Nomor: 142/S-MPJL/XI/2016
yang dilayangkan LSM Sidik Perkara Sumut tertanggal 14 November 2016, meminta
jajaran Direksi PDAM Tirtanadi mengklarifikasi dengan memberikan tanggapan dan
penjelasan terkait Keputusan Direksi (Kepdir) tentang Alih Tugas/Mutasi Pegawai
Nomor: 133/KPTS/2016 yang disinyalir sarat kecurangan (praktek KKN) sekaligus
melampirkan hasil assessment masing-masing peserta ujian, berikut kriteria dan
dasar kebijakan direksi menetapkan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku, bukan
berdasarkan ‘faktor x’, juga alasan tenggang waktu (jarak) antara kekosongan
sejumlah jabatan mulai akhir tahun 2015 silam sampai dilaksanakannya assessment
pada bulan Mei – Juni 2016 dengan penerbitan Kepdir (SK Mutasi) tanggal 26
Agustus 2016 yang relatif lama, hingga menguatkan dugaan terjadinya praktek
suap dan Nepotisme jabatan, “Dasar kami meminta data dan informasi ini adalah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik “ Katanya.
Agus
Harahap meminta kepada penegak hukum baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan
khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Poldasu
yang diamanahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 segera menyelidiki kasus dugaan
sogok dan Nepotisme jabatan yang melibatkan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi,
tersinyalir memakai jasa atau dilakoni oknum rekanan inisial D bertindak
sebagai makelar alias calo jabatan.(Hamnas).
Post a Comment