Tim Sukses Pasangan Calon Harus Terdaftar
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan belum ada tim kampanye yang resmi
dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Rabu (28/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan kalau sudah
ditetapkan pasangan calon semuanya sudah terikat pada ketentuan KPU termasuk
juga kegiatan-kegiatan kampanye dan sebagainya, timnya juga sudah harus
terdaftar di KPU “ Katanya.
Lanjut
Sumarno, Kampanye harus dilakukan oleh tim yang telah didaftarkan ke lembaga
itu. Tim kampanye baru didaftarkan ketika sudah ada penetapan calon gubernur
dan wakil gubernur, Kalau sekarang memang belum ada, kan sekarang belum ada
calon yang definitif, baru bakal pasangan calon “ Ucapnya.
Sumarno
menjelaskan, Belum ada tim kampanye media sosial yang resmi untuk mengelola
pelaksanaan kampanye untuk menarik dukungan bagi calon gubernur dan wakil
gubernur karena saat ini masih proses menuju penetapan calon yang definitive,” Masalahnya
kan ada tim yang resmi dan ada tim yang tidak resmi, kalau tim yang resmi semua
terikat pada ketentuan KPU, nah yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka
menamakan diri sebagai tim si A, tim si B, tapi sesungguhnya mereka tidak
didaftarkan di KPU. Jadi, KPU hanya bisa mengatur mereka-mereka yang secara
resmi terdaftar di KPU “ Jelasnya.
Penetapan
calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 24 Oktober 2016. Adapun
tiga pasang bakal calon yang mendaftar tersebut adalah petahana Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan
Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.(Melvy).
Post a Comment