Tim Sukses Pasangan Calon Harus Terdaftar

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan belum ada tim kampanye yang resmi dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Rabu (28/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan kalau sudah ditetapkan pasangan calon semuanya sudah terikat pada ketentuan KPU termasuk juga kegiatan-kegiatan kampanye dan sebagainya, timnya juga sudah harus terdaftar di KPU “ Katanya.

Lanjut Sumarno, Kampanye harus dilakukan oleh tim yang telah didaftarkan ke lembaga itu. Tim kampanye baru didaftarkan ketika sudah ada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, Kalau sekarang memang belum ada, kan sekarang belum ada calon yang definitif, baru bakal pasangan calon “ Ucapnya.

Sumarno menjelaskan, Belum ada tim kampanye media sosial yang resmi untuk mengelola pelaksanaan kampanye untuk menarik dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur karena saat ini masih proses menuju penetapan calon yang definitive,” Masalahnya kan ada tim yang resmi dan ada tim yang tidak resmi, kalau tim yang resmi semua terikat pada ketentuan KPU, nah yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai tim si A, tim si B, tapi sesungguhnya mereka tidak didaftarkan di KPU. Jadi, KPU hanya bisa mengatur mereka-mereka yang secara resmi terdaftar di KPU “ Jelasnya.


Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 24 Oktober 2016. Adapun tiga pasang bakal calon yang mendaftar tersebut adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.(Melvy).

Tidak ada komentar