Bareskrim Polri Tangkap Satu Muncikari Di Bogor
Jakarta.Metro
Sumut
Bareskrim
Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi anak-anak khusus
kalangan gay atau kaum homo. Kamis (15/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Mediaini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung
Setya mengatakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan itu ditangkap di
kawasan Bogor Jawa Barat Rabu (14/9) siang,” Inisialnya SF, karyawan. Dia
ditangkap di Bogor dekat pabrik minuman “ Katanya.
Lanjut
Agung, SF ditangkap bersama tiga anak di bawah umur. Dia masih satu jaringan
dengan AR, tersangka yang pertama kali ditangkap oleh jajaran Subdit Cyber
Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 30 Agustus
2016 lalu di kawasan Puncak, Bogor,” SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada
pelanggan. Dia masih komplotan AR “ Ucapnya.
Saat
ini sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain AR dan SF, juga ada
E dan U yang ditangkap di kawsan Ciawi, Bogor Jawa Barat. U berperan sama
dengan AR, yakni sebagai muncikari. Sedangkan E merupakan pelanggan sekaligus
membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi pelanggan.
Polisi
pun menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),
pasal 29 jo pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
pasal 2 (1) jo pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Melvy).
Post a Comment