Tragedi Polonia Menjawab Semua Kasus Peralihan Fungsi Rumah Asrama TNI AU Menjadi Perumahan Elite Di Polonia
Medan.Metro
Sumut
Permasalahana
tanah di daerah Polonia berawal pada tahun 1990 saat hebohnya pembangunan
Perumahan mewah Malibu Indah diatas tanah 20 Ha. Saat itu masalah tanahnya
telah berperkara antara Ahli Waris Datuk Cheer dengan PT. Taman Malibu Indah
dan TNI AU. Kabarnya hingga kini permasalahan tanah Malibu Indah masih
Berperkara sehingga Rumah Malibu tidak dapat terbit sertifikat Hak Milik.
Kemudian pada tahun 1990 Sultan Deli Mengeluarkan Surat Pernyataan tentang
Tanah Polonia adalah merupakan tanah Bekas Konsesi Polonia yang dikontrakkan
Sultan Deli Kepada Deli Maskapai dan Langkat selama 75 tahun sejak tanggal 4
Desember 1869 sampai dengan 3 Desember 1944. Sabtu (20/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pada Tahun 1994 keluar Keppres akan pemindahan Bandara
Polonia, Mulai saat itu muncul spekulasi tanah, bahwa tanah Polonia mau dibeli
PT. Citra Lamtoro Gung Persada Milik Mbak TUTUT. Dan Pada Tahun 1997 PT. Bina
Reksa Estate dengan Komisaris Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto) dengan
kekuasaan Penuh Kepada Rudy Chandra sebagai Direktur Utama, mencoba meruislag
Asrama TNI AU MUSDADONIA (Mustang, Garuda, Suwondo, dan Polonia) seluas 31.5
Ha.Dengan cara menggunakan kekuasaan dan kekuatan TNI AU dan sebagai anak
Presiden RI pada masa itu, PT.BRE bekerjasama dengan TNI AU berhasil melakukan
Ruislag, terbukti seluruh Asrama TNI AU MUSDADONIA saat ini berubah menjadi
Perumahan Elite the Palace Residence, Polonia Indah dan yang lainnya yang rumah
Perunit di hargai Rp. 2 Milyar, kabarnya sesuai informasi Perumahan The Palace
Residence khusus di huni oleh orang Cina dan Jawa maksudnya orang Cina sebagai
majikan dan orang Jawa menjadi BAHANSOP (Pembantu, Hansip, dan Sopir). Pribumi
yang punya duit tidak boleh membeli disitu dengan alasan sudah Terjual.
Ternyata
saat itu pembangunan PerumahanThe Palace Residence tidak semulus yang
dilaksanakan, sebab pada tahun 2004 Penghuni Asrama Pamen TNI AU Jl. Mustang
itu melakukan perlawanan dengan memperkarakan TNI AU, PT. Bina Wibawa Sejahtera
dan BPN Medan, dan pada Tanggal 4 Pebruari 2004 Kolonel Purn. P. Harianja,
Kolonel M. Rasyid Remi dan Kolonel H. Abdul Cholik DIGUSUR PAKSA tanpa ada
Ganti Rugi, setelah melalui Perkara di Pengadilan Medan. Akhirnya Para
Purnawirawan TNI AU tersebut berkemah di halaman Istana Maimun Medan selama 1
bulan dengan memajang semua Tanda Jasanya, Kejadian Penggusuran Paksa oleh
Pasukan TNI AU saat itu dilakukan pada waktu Shubuh dan bertepatan pada suasana
Hari Raya Idul Adha, begitu Sadis dan Kejam perlakuan Pasukan TNI AU kepada
Purnawirawan TNI AU Pamen Seniornya demi MEMBANGUN PERUMAHAN ELIT SUKU CINA,
saat itu Danlanud dipimpin Kolonel Pnb. Sudipo Handoyo dan berhasil Menggusur
para Pamen.
Selanjutnya
Tahun 2005, 144 KK para Purnawirawan TNI AU Sowondo Polonia juga Berhasil
Digusur Paksa termasuk Rumah Orang Tua Kandung Pangkostrad Letjen.TNI EDY
Rahmayadi.(Red)
Post a Comment