Tragedi Polonia Menjawab Semua Kasus Peralihan Fungsi Rumah Asrama TNI AU Menjadi Perumahan Elite Di Polonia

Medan.Metro Sumut
Permasalahana tanah di daerah Polonia berawal pada tahun 1990 saat hebohnya pembangunan Perumahan mewah Malibu Indah diatas tanah 20 Ha. Saat itu masalah tanahnya telah berperkara antara Ahli Waris Datuk Cheer dengan PT. Taman Malibu Indah dan TNI AU. Kabarnya hingga kini permasalahan tanah Malibu Indah masih Berperkara sehingga Rumah Malibu tidak dapat terbit sertifikat Hak Milik. Kemudian pada tahun 1990 Sultan Deli Mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Tanah Polonia adalah merupakan tanah Bekas Konsesi Polonia yang dikontrakkan Sultan Deli Kepada Deli Maskapai dan Langkat selama 75 tahun sejak tanggal 4 Desember 1869 sampai dengan 3 Desember 1944. Sabtu (20/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada Tahun 1994 keluar Keppres akan pemindahan Bandara Polonia, Mulai saat itu muncul spekulasi tanah, bahwa tanah Polonia mau dibeli PT. Citra Lamtoro Gung Persada Milik Mbak TUTUT. Dan Pada Tahun 1997 PT. Bina Reksa Estate dengan Komisaris Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto) dengan kekuasaan Penuh Kepada Rudy Chandra sebagai Direktur Utama, mencoba meruislag Asrama TNI AU MUSDADONIA (Mustang, Garuda, Suwondo, dan Polonia) seluas 31.5 Ha.Dengan cara menggunakan kekuasaan dan kekuatan TNI AU dan sebagai anak Presiden RI pada masa itu, PT.BRE bekerjasama dengan TNI AU berhasil melakukan Ruislag, terbukti seluruh Asrama TNI AU MUSDADONIA saat ini berubah menjadi Perumahan Elite the Palace Residence, Polonia Indah dan yang lainnya yang rumah Perunit di hargai Rp. 2 Milyar, kabarnya sesuai informasi Perumahan The Palace Residence khusus di huni oleh orang Cina dan Jawa maksudnya orang Cina sebagai majikan dan orang Jawa menjadi BAHANSOP (Pembantu, Hansip, dan Sopir). Pribumi yang punya duit tidak boleh membeli disitu dengan alasan sudah Terjual.

Ternyata saat itu pembangunan PerumahanThe Palace Residence tidak semulus yang dilaksanakan, sebab pada tahun 2004 Penghuni Asrama Pamen TNI AU Jl. Mustang itu melakukan perlawanan dengan memperkarakan TNI AU, PT. Bina Wibawa Sejahtera dan BPN Medan, dan pada Tanggal 4 Pebruari 2004 Kolonel Purn. P. Harianja, Kolonel M. Rasyid Remi dan Kolonel H. Abdul Cholik DIGUSUR PAKSA tanpa ada Ganti Rugi, setelah melalui Perkara di Pengadilan Medan. Akhirnya Para Purnawirawan TNI AU tersebut berkemah di halaman Istana Maimun Medan selama 1 bulan dengan memajang semua Tanda Jasanya, Kejadian Penggusuran Paksa oleh Pasukan TNI AU saat itu dilakukan pada waktu Shubuh dan bertepatan pada suasana Hari Raya Idul Adha, begitu Sadis dan Kejam perlakuan Pasukan TNI AU kepada Purnawirawan TNI AU Pamen Seniornya demi MEMBANGUN PERUMAHAN ELIT SUKU CINA, saat itu Danlanud dipimpin Kolonel Pnb. Sudipo Handoyo dan berhasil Menggusur para Pamen.


Selanjutnya Tahun 2005, 144 KK para Purnawirawan TNI AU Sowondo Polonia juga Berhasil Digusur Paksa termasuk Rumah Orang Tua Kandung Pangkostrad Letjen.TNI EDY Rahmayadi.(Red)

Tidak ada komentar