Paket Kebijakan Ekonomi XIII Pangkas Biaya Perizinan Mencapai 70 Persen
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus utama menghilangkan,
menggabungkan dan mempercepat proses perizinan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR). Senin (29/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dengan adanya pemangkasan tahapan dan jumlah izin ini
akan memotong 70 persen biaya perizinan dan diharapkan mendorong pencapaian target
Program Satu Juta Rumah “ Kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), Basuki Hadimuljono dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8).
Selain
itu, untuk perizinan pun lebih singkat yang tadinya lebih dari 700 hari kini untuk
memperoleh izin menjadi 44 hari.
Berkaitan
dengan adanya sejumlah pihak terutama di daerah yang menolak adanya perampingan
perizinan, Menteri Basuki menjelaskan, bahwa untuk masing-masing paket
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sudah dibentuk pokja-pokja yang bertugas
untuk memonitor dan mengawal implementasi dari paket kebijakan tersebut,” Dengan
dibentuknya pokja-pokja tersebut nantinya yang akan memecahkan masalah yang
diadukannya “ Ucapnya.
Terkait
harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Basuki mengatakan, sekarang
ini masing-masing wilayah berbeda, antara kisaran Rp 144 juta sampai Rp 180
juta. Dengan adanya kemudahan perizinan, program KPR subsidi dan bantuan uang
muka dari pemerintah, Menteri Basuki optimis daya beli masyarakat membeli rumah
tetap ada.
Ini
terbukti pada saat ada JCC Expo adanya transaksi sebesar Rp 5,3 trilun dari
target Rp 4,1 triliun yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN),” Jadi
saya kira dengan bantuan dari FLPP serta bantuan uang muka, daya beli masih ada
“ Katanya. (Sandy)
Post a Comment