Pahala Napitupulu: TNI AU Brutal Harus Diproses Supaya Ada Efek Jera

Medan.Metro Sumut
Pahala Napitupulu Kuasa Warga Sari Rejo turut diundang Pemko Medan dalam mediasi dengan pihak Lanud Suwondo, Kamis (18/8/2016) siang. Namun aktifis ini bersikukuh, persoalan-persoalan yang terjadi, tidak akan terhenti sampai di sini. TNI AU brutal harus berproses supaya ada efek jera.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pahala Napitupulu Kuasa Warga Sari Rejo mengatakan pertemuan ini saya setuju, tetapi bukan berarti menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi, pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi. Itu semua harus diproses, supaya ada efek jera “ Katanya.

Pahala yang ditemui wartawan seusai pertemuan menyebutkan dalam pertemuan itu, dia juga sudah membuka, supaya kasus-kasus pelanggaran itu diuraikan. “Tapi itu tidak dibuka secara luas. Ok no problem, dan kita serahkan kasus ini kepada Komnas HAM dan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Mabes TNI, Mabes Polri dan Kepada Pemerintah Pusat ” Ucapnya.

Proses penyelesaikan tanah Sari Rejo, perlu sikap politik dari pemerintah dan hal ini sudah kita serahkan kepada pemerintah pusat dan kepada Komisi II DPR RI yang ditangani oleh Ahmad Reza Patria, Asteria, Pak Rambe, Ibu Diah Pitaloka dan lain-lain di Komisi II.

Biarkan lah dulu ini berproses di sana. Dan saya tidak yakin hal ini akan selesai di Sumatera Utara. Karena sudah puluhan tahun, persoalan ini tidak selesai di sini. Makanya kami bawa ini ke Pemerintah Pusat, DPR RI.

Mudah-mudahan akan ada sikap politik dari DPR RI yang nantinya itu akan diserahkan kepada Presiden, dan Presiden punya keputusan.

Kita punya berkas putusan Mahkamah Agung, kita surat-surat dari zaman Belanda dan itu semua sudah diuji materi di pengadilan. Mulai dari proses di Pengadilan Negeri hinggga Mahkamah Agung. Tidak mungkin hakim membuat putusan memenangkan masyarakat kalau tidak memenuhi bukti yang cukup. Di Zaman pemerintahan Suharto loh kita melakukan perlawanan ini. Jadi jangan karena tidak senang dengan putusan ini, kita yang disiksa. Kalau tidak terima, gugat pemerintah, jangan pukuli si Pahala.(Red).




Tidak ada komentar