THR PNS Cair Minggu Ini
Jakarta.Metro
Sumut
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan atau pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada pekan ini. Di
waktu yang bersamaan, para aparatur negara juga akan mendapatkan gaji pokok
(gapok) gaji ke-13 pada saat pembayaran THR. Senin (20/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan
Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan rencananya demikian (pencairan
THR PNS minggu ini) THR dicairkan Juni ini “ Katanya.
Meski
enggan menyebut tanggal tepatnya pembayaran THR PNS, namun Luky mengatakan, PNS
bukan hanya akan mengantongi THR atau gaji ke-14 sebesar satu bulan gaji pokok
(gapok), tapi juga sebagian gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat pemberian
THR. "Sebagian gaji ke-13 cair juga di Juni, bukan hanya THR," ujar
dia.
Sebelumnya
pada 17 Juni 2016, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan
bahwa pemerintah bakal mulai memproses pencairan THR PNS. THR merupakan
pengganti kenaikan gaji bagi para aparatur negara yang ditiadakan pada tahun
ini.
Dia
menegaskan, PNS yang mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok adalah yang
berstatus aktif. Itu artinya pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14
atau yang disebut dengan THR ini. Para purna PNS hanya akan menerima gaji
ke-13,” Kalau pensiunan gaji ke-13.THR memang untuk pegawai aktif dan baru
pertama kali ini kita kasih. Jadi kalau mau kita lihat ke depan, nanti kita
lihat “ Kata Bambang.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, gaji ke-14 atau disebut
THR bagi PNS bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20
Juni 2016. "Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni
2016," ucap Askolani.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi
pernah juga menyatakan telah menandatangani draft Peraturan Presiden (Perpres)
gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran
yang jatuh pada 6 Juli 2016,” Perpres THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya
tandatangani untuk mendapatkan tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan,
Menteri PANRB duluan untuk mendapatkan tandatangan Presiden ” Kata Yuddy.
Diakuinya,
dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang
bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima aparatur negara sebesar satu
kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus tunjangan
untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya
saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran,
sedangkan uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan
menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan
sebanyak dua kali,” Presiden sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13,
gapoknya saja yang akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa
tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali
pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak
sekolah ” Jelas Yuddy.
Dia
mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yang
akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13
sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran.
“Sedangkan tunjangan anak sekolah pada gaji ke-13 yang misalnya mendapat Rp 7 juta,
akan dibayarkan terpisah setelah Lebaran. Ini berlaku untuk semua instansi,”
tegas Yuddy.
THR
dan gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya harus dibayarkan seminggu sebelum
Lebaran. Itu artinya, pemerintah harus membayarkan THR PNS paling lambat 29
Juni 2016. Jika merujuk aturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan diimbau
membayar THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.
“Selambat-lambatnya PNS menerima THR H-7 sebelum Lebaran. Kalau Lebaran jatuh
pada 6 Juli, berarti hitung mundur saja ” Harapnya.(Sandy).
Post a Comment