Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pusling

Bandar Lampung.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, sejauh ini belum ada perkembangan seputar penyidikan dugaan korupsi proyek Puskesmas Keliling (Pusling) senilai Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung TA 2012. Senin (20/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan pihaknya belum mengetahui perkembangan terbaru penyidikan. Pasalnya, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang menangani kasus ini belum melaporkan progres terkini penyidikan. Saya belum tahu perkembangan terbarunya. Itu masih ditangani penyidik “ Katanya.


Sebelumnya, Sesjam Intel Kejagung Suyadi mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka perkara Pusling yakni WA (PPK), LHP (ULP), WK (rekanan). Perkara Pusling sudah menetapkan tersangka. Ada tiga tersangka yakni WA (PPK), LHP (ULP), WK (rekanan) “ Ucap mantan Kajati Lampung Suyadi.(Heri).

Tidak ada komentar