Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pusling
Bandar
Lampung.Metro Sumut
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, sejauh ini belum ada perkembangan
seputar penyidikan dugaan korupsi proyek Puskesmas Keliling (Pusling) senilai
Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung TA 2012. Senin (20/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan
pihaknya belum mengetahui perkembangan terbaru penyidikan. Pasalnya, Tim Satuan
Tugas Khusus (Satgasus) yang menangani kasus ini belum melaporkan progres
terkini penyidikan. Saya belum tahu perkembangan terbarunya. Itu masih ditangani
penyidik “ Katanya.
Sebelumnya,
Sesjam Intel Kejagung Suyadi mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga
tersangka perkara Pusling yakni WA (PPK), LHP (ULP), WK (rekanan). Perkara
Pusling sudah menetapkan tersangka. Ada tiga tersangka yakni WA (PPK), LHP
(ULP), WK (rekanan) “ Ucap mantan Kajati Lampung Suyadi.(Heri).
Post a Comment