Ketua Majelis Hakim Di Periksa KPK Terkait Kasus Saipul Jamil
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ifa Sudewi Ketua Majelis Hakim yang
menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dia diperiksa
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus
dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil yakni Bertha Natalia Rukuk Kariman
. Rabu (22/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ifa Sudewi yang merupakan mantan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Negeri Sidoarjo Jawa Timur,” Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi “ Kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sementara
itu, Ifa yang datang memenuhi panggilan di gedung KPK tak memberikan komentar
terkait pemeriksaannya. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus
dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan
pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Penetapan
empat tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas
KPK, pada Rabu 15 Juni lalu. Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji
selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung
Saipul Jamil.
Rohadi
diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen
fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu
diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN
Jakut.
Saipul
sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Vonis
itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut duda Dewi Perssik
tersebut tujuh tahun penjara.
Majelis
Hakim perkara Saipul Jamil terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis
sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, dan empat hakim lain selaku
Anggota Majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga Humas PN Jakarta Utara,
Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Rohadi
sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya
selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Sandy).
Post a Comment