PAC Partai Gerindra Marelan: Banyak Orangtua Minim Pengetahuan UU Perlindungan Anak
Medan Marelan.Metro Sumut
Indonesia sudah 13 tahun memiliki Undang-undang (UU) Perlidungan Anak yaitu UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim. Kamis (12/05/2016).
Bung Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan mengatakan banyak orangtua tidak tahu ada UU Perlindungan Anak. Maka itu, wajar tiap tahun terjadi peningkatan kekerasan fisik, seksual dan psikologis terhadap anak. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekatnya. Rumah dan orangtua itu harusnya jadi ‘surga’ bagi tumbuh kembang anak-anak. Tetapi dari beberapa kasus yang terkuak, malah rumah paling banyak menjadi lokasi kekerasan anak “ Kata Haris.
Lanjut Haris, Dalam beberapa bulan terakhir, kasus kekerasan terhadap anak semakin marak. Beberapa diantaranya, ada orangtua tega menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap lima anaknya di Cibubur, Bekasi Selatan “ Ucap Haris.
Haris menjelaskan. Selain itu, tindakan penganiayaan ibu kandung kepada anak laki-lakinya di Cipulir, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung tahunan. kasus Engeline (8) yang terkubur dibelakang rumah orangtua angkatnya, di Denpasar, Bali. Mereka menganggap melakukan tindakan kekerasan kepada anak adalah urusan internal keluarganya sehingga orang lain, apalagi negara tidak boleh ikut campur,” Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment