Masa Penahanan Jessica Wongso Segera Habis
Jakarta.Metro
Sumut
Tersangka
Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan
Wayan Mirna Salihin diyakini akan bebas dari hukuman, karena berkasnya selalu
dipulangkan jaksa dalam kurun 120 hari atau batas maksimal penahanan. Selasa
(24/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, , Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan
proses hukum kasus Jessica akan tetap berjalan. Perempuan 28 tahun itu hanya
bebas dari masa penahanan, Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia
bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21 (berkas lengkap)
“ Katanya.
Lanjut
Badrodin, Anggapan status Jessica akan gugur demi hukum saat masa penahanannya
di kepolisian habis, salah. Sebab, tuntutan hukum terhadap Jessica tetap
berjalan, Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum, terus dia
bebas dari tuntutan hukum. Tidak. Proses ini tetap berjalan “ Ucapnya.
Jenderal
bintang empat ini meyakini apa yang menjadi keyakinan jajarannya, yakni Jessica
lah satu-satunya orang yang berpotensi membunuh Mirna,” Kalau dari alat bukti
yang kita terima, sudah meyakinkan penyidik kalau (Jessica) itu pelakunya. Ya
kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, bahwa proses ini
sedang berjalan. kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P-21 “
Jelas Badrodin.
Sesuai
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka akan terbebas
dari sel tahanan, jika polisi tak kunjung meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ke-120 masa penahanan.
Sesuai
KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi
berkas perkara sampai JPU menyatakan berkas tersebut laik naik ke persidangan.
Karena itu Sabtu 28 Mei mendatang menjadi hari paling dinanti-nantikan Jessica
Kumala Wongso, karena genap 120 hari masa penahanan.
Jessica
mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Mapolda Metro Jaya sejak
Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica Wongso resmi menyandang status tersangka
pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016.
Mirna
Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia,
Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari lalu. Pada saat kejadian, Mirna ditemani
Jessica Wongso dan Hanie Juwita Boon.(Melvy).
Post a Comment