Lima Langkah Sukses Advokat Hadapi MEA
Jakarta.Metro
Sumut
Semakin
banyaknya investor asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka pasar bebas
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan satu peluang besar bagi advokat untuk
melebarkan sayapnya. Pasalnya, dengan semakin banyak aktivitas bisnis berarti
semakin banyak pula aktivitas hukum yang terjadi. Selasa (10/05/2016).
Namun,
sudah cukup siapkah advokat Indonesia menghadapi kondisi pasar ini? Lalu, apa
yang harus advokat dilakukan agar advokat bisa bersaing dan menjadi ‘raja’ di
negerinya sendiri?
Informasi
yang dihimpun Media ini, Senior lawyer SSEK Law Firm Michael S Karl, Sekretaris
Jenderal DPN PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon, serta
Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution
berbagi kiat untuk menghadapinya. Berikut lima langkah sukses advokat dalam
menerjang MEA yang berhasil dihimpun.
Pertama,
advokat harus menguasai bahasa Inggris. Karl dan Thomas sepakat bahwa
penguasaan bahasa Inggris merupakan hal paling penting untuk menghadapi MEA.
“Bahasa Inggris itu menjadi keharusan bagi advokat kalau memang dia mau tidak
hanya menangani masalah lokal saja, tetapi juga menangani transaksi
internasional atau berhubungan dengan klien asing,” kata Thomas.
Dihubungi
terpisah, hal serupa juga diutarakan Hasanuddin Nasution. Menurutnya, advokat
perlu pula menambah penguasaan bahasa Jepang dan bahasa Cina. Hal ini mengingat
banyaknya perusahaan dari dua negara tersebut yang tersebar di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia.
“Kita
ngga bisa menutup mata soal kekayaan Cina ini. Dan mereka pasti akan menyebar
ke mana-mana. Berhamburan investasi mereka itu, termasuk ke Indonesia juga.
Ditambah, Jepang dan Cina itu saya lihat mereka tidak terlalu fasih ya untuk
berbicara di luar dari bahasa 'Ibu' mereka, jadi kita yang harus pelajari itu,”
tutur Hasanuddin, Senin (9/5).
Kedua,
yaitu dengan mengikuti acara-acara berskala internasional dan bergaul dengan
advokat asing. Melalui penguasaan bahasa Inggris, akan mudah bagi advokat untuk
membangun komunikasi dengan orang asing. Hal tersebut, sebut Thomas, sudah
sepatutnya dimanfaatkan oleh para advokat untuk mengikuti berbagai acara dengan
skala internasional dan bergaul dengan advokat-advokat asing yang ditemuinya
itu.
“Itu
yang masih kurang ya kita. Padahal mereka bisa memperdalam diri dengan
mengikuti berbagai macam kegiatan internasional. Dengan begitu kan bisa menjadi
cerminan bagi kita bagaimana cara pandang dan cara pikir para advokat-advokat asing
itu. Ya kita harus go international lah, jangan seperti katak dalam tempurung,”
tukasnya.
Ketiga,
adalah meningkatkan pengetahuan hukum. Meski kemampuan berbahasa dianggap
paling utama, namun advokat tidak bisa meremehkan pengetahuan hukumnya, sebab
hal ini penting. Beberapa hukum dapat berkembang karena adanya MEA dan perlu
diperdalam oleh advokat. Antara lain, hukum perdagangan dan hukum investasi.
“Jadi,
meningkatkan keterampilan dalam segi pengetahuan hukum itu perlu. Bukan hanya
hukum acara saja, tetapi juga hukum-hukum yang akan berkembang ke depannya yang
disebabkan oleh MEA seperti hukum perdagangan dan hukum investasi, itu sangat
perlu,” ungkap Karl di hadapan ratusan peserta seminar yang dilaksanakan di
Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.
Keempat,
Karl melanjutkan, langkah yang juga perlu diperhatikan oleh advokat adalah
membenahi pengelolaan kantor hukum. Hal ini diamini oleh Hasanuddin dengan
alasan bahwa kebanyakan investor yang merupakan calon klien biasanya lebih
melihat law firm dibandingkan dengan nama-nama advokat yang membantu menangani
proyeknya.
“Kita
harus memiliki manajemen law office yang baik karena nanti kan yang akan
dilirik oleh potential client itu kan kantor hukumnya ya. Yang mereka audit
adalah kantor hukumnya. Makanya, manajemen law office kita harus diperbaiki,”
ujar pemilik law firm Nasution & Partners itu.
Bila
keseluruhan langkah di atas telah dilakukan, maka langkah kelima yang perlu
diambil adalah membangun jaringan internasional yang salah satu jalannya yaitu
dengan membangun kerja sama atau berafiliasi dengan kantor hukum asing.
Hasanuddin melihat kerja sama law firm lokal dengan asing merupakan satu cara
ampuh dan menguntungkan dalam rangka menghadapi pasar saat ini.
Ia
mengapresiasi kantor-kantor hukum, khususnya kantor hukum korporasi, yang kini
telah menjalin kerja sama tersebut. “Dengan mereka kerja sama dengan law firm
asing, mereka sudah masuk ke jaringan internasional, khususnya untuk jaringan
orang-orang asing yang akan berinvestasi,” tutupnya.(Sandy).
Post a Comment