Kasus Korupsi Dana BOS Di SMPN 1 Parepare
Parepare.Metro
Sumut
Penyidik
Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres, Parepare Sulawesi Selatan
(Sulsel) bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalahgunaan
dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
1. Jumat (06/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media iniu, Kasat Reskrim AKP Aryo Damar, mengatakan, proses
hukum kasus dugaan korupsi dana BOS itu tengah bergulir. Kini polisi menunggu
hasil audit BPKP tentang kerugian negara yang ditimbulkan. Ekspose kasus sudah
digelar. Belum diketahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan, kami menunggu
turunnya hasil dari BPKP “ Katanya.
Lanjut
Aryo, Berdasar hasil perhitungan BPKP tersebutlah, kata dia, pihaknya akan
menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dikelola oleh
Sekolah tersebut,” Yah. Dalam waktu dekatlah, nama tersangka kami publis “
Ucapnya.
Aryo
menjelaskan, Selain menemukan indikasi aliran dana fiktif, Polisi juga menduga
kuat telah terjadi praktek markup anggaran pada pembelian sejumlah item
pengadaan yang menggunakan dana tersebut, Kuat dugaan praktek korupsi
pengelolaan dana BOS yang dikelola di SMPN 1 terjadi sejak tahun 2010 lalu.
Dimana pada saat itu adalah awal program dana BOS pertama kali diluncurkan
pemerintah pusat, hingga tahun 2014, Kasus itu mencuat setelah sejumlah orang
tua pelajar melaporkan pihak sekolah lantaran mencurigai adanya penyaluran
anggaran yang tidak sesuai mekanisme “ Jelasnya.
Aryo
menambahkan, Sejumlah Guru dan Staf di sekolah yang terletak di Jalan Karaeng
Buranne itu, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi “ Tambahnya.
Sementara
Kepsek SMPN 1 Makmur membenarkan sekolah yang dipimpinnya tengah dilanda badai
isu korupsi, Soal itu saya juga tidak begitu tahu. Karena saat dana itu
dikelola, saya belum menjabat kepala sekolah “ Ungkapnya.
Terpisah,
Kepala Inspektorat Husni Syam mengatakan investigasi indikasi penyalahgunaan
dana BOS masih pada tahap perhitungan jumlah kerugian negara yang terjadi
selama kurang lima tahun di sekolah unggulan itu, Kami juga melakukan
investigasi, tanpa mencampuri proses hukum dipihak kepolisian “ Tuturnya.(Ronal).
Post a Comment