Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Tingkatkan Mutu Pelayanan

Belawan.Metro Sumut
Kantor Imigrasi Kelas II Belawan terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permintaan paspor dengan memberikan kepastian waktu penyelesaian pembuatan paspor paling lama tiga hari. Senin (30/05/2016).

Kasilalintuskim Belawan Ratman saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan saat ini setiap warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor yang memenuhi syarat, hanya butuh waktu paling lama tiga hari paspornya sudah bisa diselesaikan “ Katanya.

Menurut Ratman, Syarat yang harus dipenuhi warga dalam mengajukan permintaan paspor berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan akte kelahiran. Bagi yang tidak memiliki akte kelahiran kata dia, pemohon dapat melampirkan kartu nikah atau ijazah yang dimiliki “ Ungkapnya.

Lanjut Ratman, Sedangkan anak dibawah umur yang belum wajib memiliki KTP, diharuskan melampirkan kartu nikah dari kedua orang sebagai pengganti KTP. Kalau ketiga syarat itu sudah dipenuhi pemohon, paspor yang dimohonkan akan segera diproses dan paling lama empat hari sudah bisa selesai “ Ucapnya

Ratman menambahkan, Kendala yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Belawan seringnya mati lampu membuat pelayanan untuk masyarakat dalam pembuatan paspor sering terkendala " Tambahnya.

Sementara Ani (40) salah satu masyarakat yang mengurus paspor dikantor Imigrasi Kelas II Belawan mengatakan semenjak pergantian Kasilalintuskim yang baru sangat tertib seperti antrian loket, pelayanan paspor untuk masyarakat dipermudah dan cepat siap bila data-data kita lengkap " Katanya.(Hamnas).



Tidak ada komentar