Senilai Rp 4,3 Milyar Anggaran Proyek Mengalir Dari Distarkim Ke Anggota Dewan
Sinjai.Metro Sumut
Komite Pemantau
Legislatif (KOPEL) Sinjai menduga kuat adanya permainan bagi-bagi proyek di
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Nilai
anggaran tidak tanggung-tangung untuk para wakil rakyat tersebut yakni ditaksir
sekitar Rp4,3 milyar untuk proyek jalan lingkungan dan drainase. Senin
(18/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ahmad Tang, Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah mengatakan Tradisi
bagi-bagi proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD bukan
hanya tahun ini terjadi, ini sudah menjadi tradisi pasca pembahasan APBD “ Katanya.
Lanjut Ahmad Tang, Terjadinya
hal ini karena pembahasan anggaran yang tidak transparan sehingga mereka dengan
mudah “berselingkuh” untuk membagi-bagi kue APBD sebagai bentuk kompensasi,
SKPD dengan pagu anggaran yang besar dan banyak proyek kerapkali menjadi lahan
basah bagi anggota dewan untuk melobi proyek untuk kepentingan pribadi dan
kroni-kroninya, seperti halnya Dinas Tata Ruang & Pemukiman “ Ucapnya.
Ahmad Tang menjelaskan
ini sebagai bentuk pelanggaran anggota dewan
terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 yang
berbunyi bahwa anggota DPRD Kab/kota dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme “ Jelasnya.
Olehnya itu KOPEL Sinjai
mendesak kepada Badan Kehormatan untuk merekomendasikan pemberian sanksi kepada
anggota dewan yang kerapkali memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu KOPEL juga
meminta Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memeriksa pihak-pihak baik dari anggota
dewan maupun dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman yang diduga melakukan tindakan
KKN dengan modus bagi-bagi proyek.
Dan meminta kepada
bupati Sinjai H. Sabirin Yahya untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang dan
Pemukiman Kab. Sinjai yang kerap kali mendapatkan sorotan public karena adanya
dugaan-dugaan perbuatan KKN terhadap proyek-proyek di dinas tersebut.(Yani).
Post a Comment