Senilai Rp 4,3 Milyar Anggaran Proyek Mengalir Dari Distarkim Ke Anggota Dewan

Sinjai.Metro Sumut
Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menduga kuat adanya permainan bagi-bagi proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Nilai anggaran tidak tanggung-tangung untuk para wakil rakyat tersebut yakni ditaksir sekitar Rp4,3 milyar untuk proyek jalan lingkungan dan drainase. Senin (18/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ahmad Tang, Ketua Divisi Advokasi Keuangan Daerah mengatakan Tradisi bagi-bagi proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada anggota DPRD bukan hanya tahun ini terjadi, ini sudah menjadi tradisi pasca pembahasan APBD “ Katanya.

Lanjut Ahmad Tang, Terjadinya hal ini karena pembahasan anggaran yang tidak transparan sehingga mereka dengan mudah “berselingkuh” untuk membagi-bagi kue APBD sebagai bentuk kompensasi, SKPD dengan pagu anggaran yang besar dan banyak proyek kerapkali menjadi lahan basah bagi anggota dewan untuk melobi proyek untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya, seperti halnya Dinas Tata Ruang & Pemukiman “ Ucapnya.

Ahmad Tang menjelaskan ini sebagai bentuk pelanggaran anggota dewan  terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 yang berbunyi bahwa anggota DPRD Kab/kota dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme “ Jelasnya.

Olehnya itu KOPEL Sinjai mendesak kepada Badan Kehormatan untuk merekomendasikan pemberian sanksi kepada anggota dewan yang kerapkali memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu KOPEL juga meminta Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memeriksa pihak-pihak baik dari anggota dewan maupun dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman yang diduga melakukan tindakan KKN dengan modus bagi-bagi proyek.


Dan meminta kepada bupati Sinjai H. Sabirin Yahya untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Sinjai yang kerap kali mendapatkan sorotan public karena adanya dugaan-dugaan perbuatan KKN terhadap proyek-proyek di dinas tersebut.(Yani).

Tidak ada komentar