Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Di Probolinggo Segera Disidangkan
Probolinggo.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kraksaan akhirnya melimpahkan 5 (lima) berkas tersangka dugaan korupsi
sekaligus ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Senin (07/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kelima tersangka tersebut sudah siap disidangkan. Lima tersangka itu
terdiri, tiga tersangka di antaranya kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam
umum Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan. Yakni Muhammad Hamsun, mantan Kepala
Desa (kades) Asembakor; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor dan Muhammad
Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan.
Sementara dua tersangka
lainnya adalah kasus dugaan korupsi ADD 2010, 2011 dan 2012 Desa Kandangjati
Wetan Kecamatan Kraksaan yang menyeret mantan kades Satrumin. Terakhir kasus
dugaan korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin) Desa Kramatagung
Kecamatan Bantaran dengan tersangka Bukacong, selaku mantan kades. Kasi Pidsus
Kejari Kraksaan, Widi Trismono, mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi
yang sudah memasuki tahap pelimpahan dua, ada lima tersangka.
Tiga tersangka kasus
dugaan penjualan lahan makam, satu tersangka kasus dugaan korupsi raskin dan
satu tersangka lagi dugaan korupsi ADD. Pihaknya pun menyatakan, kelima tersangka
itu siap disidangkan,” Alhamdulillah, setelah pelimpahan tahap dua dan kami
teliti kembali berkasnya, semua sudah siap untuk disidangkan. Kemarin hari
Senin kami sudah limpahkan kelima berkas itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya ”
Ucapnya.
Saat disinggung soal
kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum, Kasi Pidsus mengatakan ketiga
tersangka itu dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Sebab, dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu, objek yang berbeda, Sekarang kami tinggal menunggu
penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor. Kami berharap, jadwal sidang
kelima tersangka itu ditetapkan di hari yang sama. Sehingga, kami pun bisa
menghemat waktu untuk melakukan penyidikan lainnya “ Katanya.(Tom).
Post a Comment