Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Di Probolinggo Segera Disidangkan

Probolinggo.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan akhirnya melimpahkan 5 (lima) berkas tersangka dugaan korupsi sekaligus ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Senin (07/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kelima tersangka tersebut sudah siap disidangkan. Lima tersangka itu terdiri, tiga tersangka di antaranya kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan. Yakni Muhammad Hamsun, mantan Kepala Desa (kades) Asembakor; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor dan Muhammad Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan.

Sementara dua tersangka lainnya adalah kasus dugaan korupsi ADD 2010, 2011 dan 2012 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan yang menyeret mantan kades Satrumin. Terakhir kasus dugaan korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin) Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran dengan tersangka Bukacong, selaku mantan kades. Kasi Pidsus Kejari Kraksaan, Widi Trismono, mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi yang sudah memasuki tahap pelimpahan dua, ada lima tersangka.

Tiga tersangka kasus dugaan penjualan lahan makam, satu tersangka kasus dugaan korupsi raskin dan satu tersangka lagi dugaan korupsi ADD. Pihaknya pun menyatakan, kelima tersangka itu siap disidangkan,” Alhamdulillah, setelah pelimpahan tahap dua dan kami teliti kembali berkasnya, semua sudah siap untuk disidangkan. Kemarin hari Senin kami sudah limpahkan kelima berkas itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya ” Ucapnya.


Saat disinggung soal kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum, Kasi Pidsus mengatakan ketiga tersangka itu dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu, objek yang  berbeda, Sekarang kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor. Kami berharap, jadwal sidang kelima tersangka itu ditetapkan di hari yang sama. Sehingga, kami pun bisa menghemat waktu untuk melakukan penyidikan lainnya “ Katanya.(Tom).

Tidak ada komentar