Harus Menanggung Vonis Penjara Tidak Nikmati Uang Korupsi
Bandung.Metro Sumut
Tiga karyawan bank Bjb
dalam kasus pemberian kredit di bank Bjb Pelabuhan Ratu dirasakan sangat berat
di Vonis 4 tahun tujuh bulan. Tiga terdakwa tak sepeserpun menikmati uang
tersebut, terlebih ketiganya hanyalah seorang karyawan yang melaksanakan tugas
dari atasannya. Senin (07/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Mantan pimpinan bank BJB cabang Pelabuhan Ratu Arwin Aldriyant
melalui adiknya Erlan mengatakan Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,
pemberian kredit kepada Koperasi Putra Daerah di Pelabuhan Ratu itu diputus
oleh Divisi Mikro Kantor Pusat Bank Bjb dengan pemberian persetujuan khusus “
Katanya.
Seperti diketahui
sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Jumat 20 November 2015 lalu
telah menjatuhkan vonis 4 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan
kepada tiga pegawai Bank Bjb terkait pemberian kredit fiktif kepada Koperasi
Putra Daerah di Palabuhan Ratu. Ketiga pegawai Bank Bjb itu Arwin Aldriyant
(mantan pemimpin Bank Bjb cabang Palabuhan Ratu), Egi Mukti (mantan manajer
komersial dan konsumer Bank Bjb Pelabuhan Ratu) dan Ramha Ariani (mantan staf
analis komersial Bank Bjb Palabuhan Ratu).
Vonis tersebut lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun dan denda Rp 200 juta
subsider 1 bulan. Sementara Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda divonis 5
tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 12 miliar, subsider 2 bulan dan denda Rp
250 juta subsider 1 bulan. Sedangkan kepada Wawan Somantri (komisaris utama PT
HAU) dan Endi Yusuf (Dirut PT HAU) masing masing di vonis 5 tahun dan denda Rp
250 juta subsider 1 bulan.
Menurut Arwin, dirinya
bersama dua pegawai Bank Bjb dituntut jaksa penuntut umum sangat tinggi yakni 7
tahun penjara. Arwin memandang jaksa tidak mempertimbangkan itikad baik pihak
Bank Bjb atau debitur dalam bentuk jaminan, Padahal jelas-jelas jaminan sudah
diserahkan, bisa melunasi selurah utang di Bank Bjb. Hal itu terbukti dari
audit tim investigasi BPKP, jaminan bisa pelunasan utang dan diikat oleh hak
tanggungan. "Kenapa tidak dipertimbangkan dalam tuntutan sehingga pasal
yang mana, bisa dibuktikan untuk terdakwa “ Ungkapnya.
Arwin menjelaskan, Bahwa
putusan ini jelas sangat mencederai keadilan. Sebab penyaluran kredit oleh
terdakwa Bank Bjb, dengan sempurna, sesuai peruntukannya. Namun pihak eksternal
menyalahgunakannya, Apa yang menjadikan memperkaya para terdakwa pegawai Bank
Bjb? "Hukuman tersebut tidak layak. Karena Bank Bjb jadi korban, dalam
fakta persidangan sudah terbukti bahwa pihak debitur (KPD) merekayasa semua
data, dokumen dan keterangan dan tidak terbukti adanya persekongkolan antara
pihak terdakwa bjb dengan debitur “ Jelasnya.
Lanjut Arwin, Masa pihak
korban (Bank Bjb) disamakan tuntutannya dengan pihak koperasi yang jelas jelas
memakai dan menikmati uang hasil kredit tersebut, Sebagaimana terungkap dalam
fakta persidangan, pemberian kredit kepada koperasi putra daerah ini diputus
oleh Divisi Mikro Kantor pusat bank BJB, dengan pemberian persetujuan khusus,
karena status koperasi bukan koperasi karyawan oleh Direktur Konsumer waktu
itu. "Jadi bukan diputus oleh pemimpin cabang palabuhan ratu karena
kewenangan memutus kredit pemimpin cabang palabuhan ratu sebatas Rp. 1 miliar.
Pihak Bank Bjb cabang Palabuhan Ratu hanya sebagai cabang pengusul “ Katanya.(Domi)
Post a Comment