Harus Menanggung Vonis Penjara Tidak Nikmati Uang Korupsi

Bandung.Metro Sumut
Tiga karyawan bank Bjb dalam kasus pemberian kredit di bank Bjb Pelabuhan Ratu dirasakan sangat berat di Vonis 4 tahun tujuh bulan. Tiga terdakwa tak sepeserpun menikmati uang tersebut, terlebih ketiganya hanyalah seorang karyawan yang melaksanakan tugas dari atasannya. Senin (07/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mantan pimpinan bank BJB cabang Pelabuhan Ratu Arwin Aldriyant melalui adiknya Erlan mengatakan Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, pemberian kredit kepada Koperasi Putra Daerah di Pelabuhan Ratu itu diputus oleh Divisi Mikro Kantor Pusat Bank Bjb dengan pemberian persetujuan khusus “ Katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Jumat 20 November 2015 lalu telah menjatuhkan vonis 4 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kepada tiga pegawai Bank Bjb terkait pemberian kredit fiktif kepada Koperasi Putra Daerah di Palabuhan Ratu. Ketiga pegawai Bank Bjb itu Arwin Aldriyant (mantan pemimpin Bank Bjb cabang Palabuhan Ratu), Egi Mukti (mantan manajer komersial dan konsumer Bank Bjb Pelabuhan Ratu) dan Ramha Ariani (mantan staf analis komersial Bank Bjb Palabuhan Ratu).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Sementara Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda divonis 5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 12 miliar, subsider 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan. Sedangkan kepada Wawan Somantri (komisaris utama PT HAU) dan Endi Yusuf (Dirut PT HAU) masing masing di vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan.

Menurut Arwin, dirinya bersama dua pegawai Bank Bjb dituntut jaksa penuntut umum sangat tinggi yakni 7 tahun penjara. Arwin memandang jaksa tidak mempertimbangkan itikad baik pihak Bank Bjb atau debitur dalam bentuk jaminan, Padahal jelas-jelas jaminan sudah diserahkan, bisa melunasi selurah utang di Bank Bjb. Hal itu terbukti dari audit tim investigasi BPKP, jaminan bisa pelunasan utang dan diikat oleh hak tanggungan. "Kenapa tidak dipertimbangkan dalam tuntutan sehingga pasal yang mana, bisa dibuktikan untuk terdakwa “ Ungkapnya.

Arwin menjelaskan, Bahwa putusan ini jelas sangat mencederai keadilan. Sebab penyaluran kredit oleh terdakwa Bank Bjb, dengan sempurna, sesuai peruntukannya. Namun pihak eksternal menyalahgunakannya, Apa yang menjadikan memperkaya para terdakwa pegawai Bank Bjb? "Hukuman tersebut tidak layak. Karena Bank Bjb jadi korban, dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa pihak debitur (KPD) merekayasa semua data, dokumen dan keterangan dan tidak terbukti adanya persekongkolan antara pihak terdakwa bjb dengan debitur “ Jelasnya.


Lanjut Arwin, Masa pihak korban (Bank Bjb) disamakan tuntutannya dengan pihak koperasi yang jelas jelas memakai dan menikmati uang hasil kredit tersebut, Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, pemberian kredit kepada koperasi putra daerah ini diputus oleh Divisi Mikro Kantor pusat bank BJB, dengan pemberian persetujuan khusus, karena status koperasi bukan koperasi karyawan oleh Direktur Konsumer waktu itu. "Jadi bukan diputus oleh pemimpin cabang palabuhan ratu karena kewenangan memutus kredit pemimpin cabang palabuhan ratu sebatas Rp. 1 miliar. Pihak Bank Bjb cabang Palabuhan Ratu hanya sebagai cabang pengusul “ Katanya.(Domi)

Tidak ada komentar