M.Amiruddin SE: Menunaikan Ibadah Haji, Pengertian Ibadah, Pelaksanaan Ibadah Haji
Medan.Metro Sumut
Ayat tentang kewajiban
melaksanakan ibadah Haji sudah turun sejak tahun keenam Hijriyah. Sedangkan
Rasulullah SAW bersama 124 ribu shahabat baru melakukannya di tahun kesepuluh
Hijriyah. Itu berarti telah terjadi penundaan selama empat tahun, dan empat tahun
itu bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah SAW sejak peristiwa Fathu
Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah sangat mampu untuk melaksanakannya.
Sabtu (19/09/2015).
M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi
Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai
Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta
dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah dalam waktu dekat ini akan
diluncurkan mengatakan Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa
bahkan diancam akan mati menjadi Yahudi atau Nasrani, tentu Rasulullah SAW dan
124 ribu shahabat beliau adalah orang yang paling berdosa dan harusnya mati
menjadi Yahudi atau Nasrani “ Katanya.
Lanjut
M.Amiruddin, Sebab mereka itu menjadi panutan umat Islam sepanjang zaman. Namun
karena haji bukan ibadah yang sifat kewajibannya fauri (harus segera
dikerjakan), maka beliau Nabi Muhammad SAW mencontohkan langsung bagaimana haji
memang boleh ditunda pelaksanaannya, bahkan sampai empat tahun lamanya.
Allah
berfirman sebagai berikut :
“Mengerjakan
ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya dari semesta alam.”(QS. Ali Imran : 97)
Ada dua
pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini. Pertama, haji wajib segera
dilaksanakan apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk pergi ke
Baitullah. Pendapat ini didukung oleh para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan
Hanbali. Pendapat kedua, haji wajib dilaksanakan dengan kelonggaran waktu.
Artinya, meski seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji namun ia boleh
melaksanakannya di lain kesempatan. Pendapat ini didukung oleh ulama madzhab
Syafii “ Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment