M.Amiruddin SE: Menunaikan Ibadah Haji, Pengertian Ibadah, Pelaksanaan Ibadah Haji

Medan.Metro Sumut
Ayat tentang kewajiban melaksanakan ibadah Haji sudah turun sejak tahun keenam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah SAW bersama 124 ribu shahabat baru melakukannya di tahun kesepuluh Hijriyah. Itu berarti telah terjadi penundaan selama empat tahun, dan empat tahun itu bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah SAW sejak peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah sangat mampu untuk melaksanakannya. Sabtu (19/09/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah dalam waktu dekat ini akan diluncurkan mengatakan Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa bahkan diancam akan mati menjadi Yahudi atau Nasrani, tentu Rasulullah SAW dan 124 ribu shahabat beliau adalah orang yang paling berdosa dan harusnya mati menjadi Yahudi atau Nasrani “ Katanya.

Lanjut M.Amiruddin, Sebab mereka itu menjadi panutan umat Islam sepanjang zaman. Namun karena haji bukan ibadah yang sifat kewajibannya fauri (harus segera dikerjakan), maka beliau Nabi Muhammad SAW mencontohkan langsung bagaimana haji memang boleh ditunda pelaksanaannya, bahkan sampai empat tahun lamanya.

Allah berfirman sebagai berikut :
“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”(QS. Ali Imran : 97)

Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini. Pertama, haji wajib segera dilaksanakan apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk pergi ke Baitullah. Pendapat ini didukung oleh para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Pendapat kedua, haji wajib dilaksanakan dengan kelonggaran waktu. Artinya, meski seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji namun ia boleh melaksanakannya di lain kesempatan. Pendapat ini didukung oleh ulama madzhab Syafii “ Ucapnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar