M.Amiruddin SE: Pengertian Singkat Tentang Kurban (Qurban)

Medan.Metro Sumut
Qurban adalah salah satu ibadah kepada Allah. Hamba Allah yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Sabtu (19/09/2015).

M.Amiruddin SE Pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah dalam waktu dekat ini akan diluncurkan mengatakan Sebetulnya ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan berkurban, ini pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah.

Firman Allah swt, “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).

Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).

Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada al-Qur’an tentang Qurban:

“ Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”.

Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Al Maaidah: 27)

Ketika kita mampu, tentunya kita ingin beribadah, mengabdi terhadap apa yang telah Allah perintahkan.

Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

Dalam hukum Islam, telah ditetapkan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang hadist Rosulullah SAW.

Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi perqurban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW : “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

Dalam hadits lain disebutkan : “Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).

Mungkin hanya sebagian kecil penjelasan tentang qurban di atas, dan yang pasti berqurban untuk umat muslim (islam) sangat di anjurkan sekali oleh agama. Ketika kita akan berniat melaksanakan qurban, tentu saja hewan qurban yang kita pilih harus sehat dan baik. Ini untuk lebih menyempurnakan ibadah qurban kita di mata Allah. Masih banyak, orang yang belum tahu mengenai cara memilih hewan qurban yang baik. Diperlukan Tips Memilih Hewan Qurban yang Baik. Selain baik, hewan qurban juga harus sehat.(Hamnas).

Tidak ada komentar