M.Amiruddin SE: Pengertian Singkat Tentang Kurban (Qurban)
Medan.Metro Sumut
Qurban adalah salah satu
ibadah kepada Allah. Hamba Allah yang disyariatkan bequrban adalah orang yang
mampu melaksanakan qurban. Sabtu (19/09/2015).
M.Amiruddin SE Pendiri
Organisasi Masyarakat (Ormas) Moderen Indonesia Bersatu (MIB), salah satu
Pendiri Partai Moderen Indonesia Bersatu sekaligus Ketua Umum yang akan dibentuk
serta dideklarasikan dan Penyusun Buku Multi Level Dakwah dalam waktu dekat ini
akan diluncurkan mengatakan Sebetulnya ada dua pendapat tentang syariat qurban
ini, pendapat pertama mewajibkan berkurban, ini pendapat yang dianut oleh Imam
Hanafi. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah
sunnah muakkadah.
Firman Allah swt, “Maka
shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Syaikh Abdullah Alu
Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud
dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”.
Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534
Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah
ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk
jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).
Kisah Habi dan Qabil di
kisahkan pada al-Qur’an tentang Qurban:
“ Ceritakanlah kepada
mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari
mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata
(Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”.
Berkata Habil:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.
(Al Maaidah: 27)
Ketika kita mampu,
tentunya kita ingin beribadah, mengabdi terhadap apa yang telah Allah
perintahkan.
Hewan yang disyaratkan
dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan
ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan
unta.
Dalam hukum Islam, telah
ditetapkan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang hadist Rosulullah SAW.
Untuk kambing hanya
diperbolehkan satu orang saja yang menjadi perqurban dan tidak boleh
berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta
diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits
Rosulullah SAW : “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama
Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi
untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain
disebutkan : “Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya
harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu,
tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,”
Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk
disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Post a Comment