Kejari Belawan Gelar Acara Halal Bi Halal
Belawan.Metro Sumut
Mengokohkan rasa
kekeluargaan dilingkungan Kejaksaan Negeri Belawan , sekaligus mempererat
hubungan silaturahim, Kejaksaan Negeri Belawan dalam rangka memeriahkan Hari
Raya Idul Fitri 1436 H, menggelar acara halal bihHalal di Aula Kantor Kejaksaan
Negeri Belawan. Jumat (24/07/2015).
Kajari Belawan M Syarifuddin
mengatakan berkas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag)
Medan Syahrizal Arief dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas
Belawan yang merugikan negara sebesar Rp 750 juta lebih masih dalam percepatan
pemberkasan. Pada bulan Agustus berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke Jaksa
Penuntut.
Hal itu dikatakan Kajari
Belawan M Syarifuddin yang didampingi Kasi Intel Frendra dan Kasi Penyidik
Sirait kepada wartawan dalam acara halal bihalal di aula instansi itu.
Syarifuddin menerangkan
kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 tersangka masing-masing Kadisprindag Medan
Syahrizal Arief, Nindya selaku pejabat pembuat komitmen, Rudi Pratama
(rekanan), Tanwir Hasibuan, dan Tahir .
Dalam kasus tersebut jelas
Syarifuddin, pihaknya telah melimpahkan berkas 3 tersangka yakni Nindya, Tanwir
dan Rudi Pratama ke penuntut. "Bulan depan insyaallah berkas Kadisperindag
dan Tahir akan dilimpahkan ke penuntut umntuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor
di Medan" katanya.
Sementara mengenai kasus
korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Medan, kata Syarifuddin Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembanguhnan (BPKP) masih menghitung besarnya kerugian negara.
Prosesnya sudah rampung 90% dan kini tinggal menghitung kerugian negara. Jika
itu sudah selesai barulah tim penyidik menyerahkannya ke penuntut untuk segera
dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.
Kajari Belawan optimis kasus
korupsi didua SKPD Kota Medan itu akan selesai disidangkan tahun ini juga.
"Pokoknya tutup tahun kesepuluh berkas kasus korupsi tersebut akan selesai
disidangkan" katanya.
Sekadar mengingatkan, orang
pertama di Disperindag Medan itu ditetapkan sebagai tersangka beserta 4
tersangka lainnya dalam kasus revitalisasi pasar Kapuas Belawan bernilai Rp 2,8
miliar bersumber dari APBN Pos Kementerian Perdagangan tahun 2012.
Tersangka selaku kuasa
pengguna anggaran dituduh melakukan penyimpangan dalam kasus revitalisasi Pasar
Kapuas Belawan di mana nilai kerja dan real cost yakni dari anggaran Rp 2,8
miliar yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar. Selain itu terjadi penyimpangan
spesifikasi pekerjaan yang menjadikan kerugian negara menjadi Rp 750 juta
lebih.
Dalam kasus tersebut Kejari
Belawan telah menetapkan 5 tersangka yakni Syahrizal Arief, Nindya (pejabat
pembuat komitmen pada Disperindag Medan), Tahir (Tim pengawas), Rudi Pratama
(rekanan) dan Tanwir Hasibuan (kontraktor).
Sedangkan kasus korupsi di
Diskanla Kota Medan terkait pembuatan alat tangkap ikan nelayan senilai senilai
Rp 1,1 miliar dari APBD tahun 2014.
Dalam kasus tersebut Kejari
Belawan menetapkan 5 tersangka termasuk Kadiskanla
AR selaku kuasa pengguna
anggaran.Sementara tersangka lainnya SH (pejabat pembuat komitmen), D
(kontraktor), BT dan HT selaku pemeriksa barang.
Adapun modus dalam kasus
Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan ini jelas Kajari ada 3 yakni mark up,
tak sesuai spesifikasi proyek dan mengurangi jumlah kerjaan dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp 416 juta.(Hamnas).
Post a Comment