Kejari Belawan Gelar Acara Halal Bi Halal



Belawan.Metro Sumut
Mengokohkan rasa kekeluargaan dilingkungan Kejaksaan Negeri Belawan , sekaligus mempererat hubungan silaturahim, Kejaksaan Negeri Belawan dalam rangka memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, menggelar acara halal bihHalal di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan. Jumat (24/07/2015).

Kajari Belawan M Syarifuddin mengatakan berkas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syahrizal Arief dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan yang merugikan negara sebesar Rp 750 juta lebih masih dalam percepatan pemberkasan. Pada bulan Agustus berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut.

Hal itu dikatakan Kajari Belawan M Syarifuddin yang didampingi Kasi Intel Frendra dan Kasi Penyidik Sirait kepada wartawan dalam acara halal bihalal di aula instansi itu.

Syarifuddin menerangkan kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 tersangka masing-masing Kadisprindag Medan Syahrizal Arief, Nindya selaku pejabat pembuat komitmen, Rudi Pratama (rekanan), Tanwir Hasibuan, dan Tahir .

Dalam kasus tersebut jelas Syarifuddin, pihaknya telah melimpahkan berkas 3 tersangka yakni Nindya, Tanwir dan Rudi Pratama ke penuntut. "Bulan depan insyaallah berkas Kadisperindag dan Tahir akan dilimpahkan ke penuntut umntuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor di Medan" katanya.

Sementara mengenai kasus korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Medan, kata Syarifuddin Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguhnan (BPKP) masih menghitung besarnya kerugian negara. Prosesnya sudah rampung 90% dan kini tinggal menghitung kerugian negara. Jika itu sudah selesai barulah tim penyidik menyerahkannya ke penuntut untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.

Kajari Belawan optimis kasus korupsi didua SKPD Kota Medan itu akan selesai disidangkan tahun ini juga. "Pokoknya tutup tahun kesepuluh berkas kasus korupsi tersebut akan selesai disidangkan" katanya.

Sekadar mengingatkan, orang pertama di Disperindag Medan itu ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 tersangka lainnya dalam kasus revitalisasi pasar Kapuas Belawan bernilai Rp 2,8 miliar bersumber dari APBN Pos Kementerian Perdagangan tahun 2012.

Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran dituduh melakukan penyimpangan dalam kasus revitalisasi Pasar Kapuas Belawan di mana nilai kerja dan real cost yakni dari anggaran Rp 2,8 miliar yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar. Selain itu terjadi penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menjadikan kerugian negara menjadi Rp 750 juta lebih.

Dalam kasus tersebut Kejari Belawan telah menetapkan 5 tersangka yakni Syahrizal Arief, Nindya (pejabat pembuat komitmen pada Disperindag Medan), Tahir (Tim pengawas), Rudi Pratama (rekanan) dan Tanwir Hasibuan (kontraktor).

Sedangkan kasus korupsi di Diskanla Kota Medan terkait pembuatan alat tangkap ikan nelayan senilai senilai Rp 1,1 miliar dari APBD tahun 2014.

Dalam kasus tersebut Kejari Belawan menetapkan 5 tersangka termasuk Kadiskanla AR selaku kuasa pengguna anggaran.Sementara tersangka lainnya SH (pejabat pembuat komitmen), D (kontraktor), BT dan HT selaku pemeriksa barang.

Adapun modus dalam kasus Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan ini jelas Kajari ada 3 yakni mark up, tak sesuai spesifikasi proyek dan mengurangi jumlah kerjaan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 416 juta.(Hamnas).



Tidak ada komentar