Camat, Lurah, Kepling wajib mendatangi wajib pajak yang menunggak

Medan Area,Metro Sumut

Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Medan dimana masih ditemukan tunggakan yang sangat signifikan maka penagihan akan  melibatkan Camat, Lurah dan Kepling serta seluruh pegawai UPT untuk mendatangi langsung dan menagih seluruh wajib pajak yang masih menunggak.


Hal ini dikatakan Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni mewakili Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi pada Rapat Koordinasi Penagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 dengan Camat, Lurah dan Kepling Tiga Kecamatan UPT I yakni Kecamatan Medan Area, Medan Amplas dan Medan Kota di Lapangan Kecamatan Medan Area, Senin (04/11/2013).

Husni mengatakan setelah PBB menjadi Pajak Daerah sesuai dengan Undang  -  undang RI No 28 Tahun 2009 dimana pelaksanaan PBB telah diserahkan dari kantor pelayanan Pratama ke Pemko Medan pada tahun 2011 maka Pemko Medan telah menjalankan penagihan PBB dan pada saat jatuh tempo per 31 Agustus 2013 ditemukan terdapat banyak tunggakan PBB sehingga realisasi Penerimaan PBB mencapai Over Target, katanya.

Untuk itu, Lanjut Husni, berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2012 ditemukan bahwa tunggakan PBB sangat Signifikan yaitu sebesar Rp 448.152.920.986,00 yang berdasarkan jumlah tunggakan tersebut  tidak tercapainya target Penerimaan PBB maka Dinas Pendapatan berinisiatif dan telah disetujui Plt Walikota untuk berkoordinasi dan melibatkan Seluruh Camat, Lurah dan Kepling untuk melakukan Penagihan, ungkapnya.

Selanjutnya Husni menyampaikan Penagihan Pajak yang dicanangkan sesuai dengan Undang - Undang adalah data lima tahun kebawah dimana data yang disampaikan Dinas Pendapatan adalah data dari tahun 2007 sampai dengan 2013 dan nantinya diharapkan para Camat , Lurah dapat memilah tunggakan -  tunggakan pajak yang ada pada masyarakat dan bekerja sama dengan UPT untuk melakukan operasi sisir atau melakukan pendekatan komunikatif mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta untuk membayar Pajak sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan dan pembangunan dapat berjalan, jelas Kadis Pendapatan.

Menurut Husni, kewajiban Pajak merupakan kewajiban moral dimana kewajiban tersebut harus dibayar para wajib pajak, untuk itu diharapkan kepada para wajib pajak untuk membayar kewajibannya agar pembangunan di Kota Medan akan berjalan  dan  proses penagihan langsung ini akan di tempatkan di tujuh titik UPT yang ada di 21 kecamatan se Kota Medan sehingga target tunggakan tersebut dapat tercapai, harap Husni.(Red)

Tidak ada komentar