Polda Sumut Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Medan.Metro
Sumut
Kapolda
Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melaksanakan Press Realese kasus penyelundupan
barang berupa pakaian bekas secara ilegal ke wilayah Sumut, di halaman
Direktorat Krimsus Polda Sumut, pada Jumat (02/02/2018).
Turut
mendampingi Kapolda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumut,
Oza Olivia, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga
Panjaitan dan Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Menurut
informasi, pelaku yang diamankan dalam kasus ini yakni IH (Supir mobil plat BA
8393 EU), AR (Supir BA 8404 AU), RHDS (Supir BK 9234 YG), AF (Supir BK 9220
VR), ES (Supir BM 9729 MI), RTN (Supir BK 1909 TV) dan MA (Supir B 7353 IZ).
Sementara,
barang bukti yang berhasil diamankan berupa 226 karung ballpress pakaian bekas
eks luar negeri, 2 mobil truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300
(Box dan Pick up), mobil Suzuki Pick Up, mobil Daihatsu Grandmax, mobil bus
umum Povri dan mobil truk Colt Diesel.
Dalam
paparannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya
berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan terutama juga
dalam penegakan hukum di bidang ekonomi.
Menurutnya,
pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan
Polres jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.
"Kami
mohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada
Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya," ungkap Kapolda.
Dengan
personil yang terbatas dibanding wilayah laut yang sangat luas, lanjut Kapolda,
penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan terhadap
penyelundupan barang illegal dan terutama dalam memberantas peredaran narkoba.
"Penyidik
harus tingkatkan sinergi dengan PPNS Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut,
selanjutnya kasus akan dilimpahkan kepada PPNS Bea Cukai untuk proses
hukum," katanya. (Sandy)
Post a Comment