Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Yang Melibatkan Sipir

Jakarta.Metro Sumut
Subditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) yang melibatkan penjaga tahanan atau sipir. Kamis (22/06/2017).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, menyebut ada dua sipir yang berhasil ditangkap yang bekerja di dua LP.

Mereka adalah KHD alias Bogel, sipir LP Kelas I Cipinang dan RM sipir LP Kelas II Pemuda Tangerang Banten.

KHD ditangkap pada 24 Maret 2017 di depan RSUD persahabatan Jalan Persahabatan Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 510,57 gram sabu. Ia ditangkap bersama rekannya MS alias Sule.“Dua pelaku KHD alias Bogel adalah sipir LP Kelas I Cipinang dan tersangka MS alias Sule. Mereka mengaku mendapat narkotika dari seorang kurir berisial AM yang kini masih buron,” kata Kombes Pol Nico di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat menggelar rilis pengungkapan peredaran narkoba dari bulan Maret sampai Juni 2017, Selasa (20/06/2017).

Sementara RM yang merupakan sipir LP Kelas II Pemuda Tangerang dibekuk pada Senin, 3 April 2017 di Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Induk Tangerang Banten LP Kelas II Pemuda dengan barang bukti sabu 33,10 gram“Di Tangerang ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum sipir LP Pemuda Tangerang bernama Ramston Malau. Setelah kita telusuri yang bersangkutan merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba dari LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kita tangkap,” kata Kombes Pol Nico.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka HS dan RM melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas ditembak mengenai kakinya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Robianto dengan tegas mengatakan bahwa dua sipir yang terlibat narkoba akan dipecat.“Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan, tapi jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat,” kata Robianto.(Humas Polda Metro Jaya).


Tidak ada komentar