Edarkan Sabu, Pemuda Berusia 17 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri
Wonogiri.Metro
Sumut
Pria
berinisial ATD (17), yang diduga sebagai kurir pengedar narkoba jenis sabu
lintas kabupaten, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri yang
dipimpin Kasat Narkoba AKP M Amir Zunaidi. Selasa (23/05/2017).
Kapolres
Wonogiri AKBP Mohammad Tora dan Kasat Narkoba AKP M Amir Zunaidi, melalui Paur
Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (21/05/2017), mengatakan, penangkapan
tersangka dilakukan di dekat SPBU Lingkungan Brumbung, Kalurahan Kaliancar,
Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Saat
diperiksa, tersangka mengaku sebagai warga asal Lingkungan Ngruki, Kalurahan
Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketika
ditangkap, pria kelahiran Sukoharjo tanggal 31 Maret 2000 ini, kedapatan
membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Menara
Merah. Barang terlarang tersebut, ditaruh di dalam saku kiri celana jeans yang
dipakainya.
Selain
menemukan satu paket sabu, dari tersangka juga ditemukan barang bawaan satu
buah pipet kaca, yang diduga sebagai alat bong kelangkapan untuk nyabu.
Guna
penanganan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Sie Dokkes (Kedokteran
kesehatan) Polresta Surakarta, guna menjalani cek urine. Hasilnya, air
kencingnya positif mengandung narkoba jenis sabu.
Selanjutnya,
tersangka kini ditahan di Polres Wonogiri, guna menjalani proses penyidikan
kasusnya. Penangkapan tersangka ATD dilakukan setelah sebelumnya diperoleh
informasi kalau di dekat SPBU Brumbung, sering dijadikan tempat transaksi
penjualan barang terlarang narkoba jenis sabu.
Menyikapi
informasi ini, Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora, menurunkan jajaran Sat
Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut,
kemudian berhasil ditangkap ATD yang Sabtu dinihari (20/05/2017) pukul 00.30
muncul secara mencurigakan di dekat SPBU Brumbung.
Dari
tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,27 gram
yang terbungkus dalam kantong plastik klip, 1 buah pipet kecil yang tersimpan
rapi di dalam bungkus rokok Menara Merah, 1 buah ponsel beserta simcard-nya.
Kemunculan
tersangka ATD di SPBU Brumbung tersebut, diduga akan melakukan tugas sebagai
kurir pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Wonogiri.
Petugas
kini berusaha melacak dari mana tersangka Aditya mendapatkan barang larangan
tersebut. Juga melakukan penyelidikan, sejauh mana peran ATD dalam kasus sabu
ini.
Saat
diperiksa, ATD membantah sebagai kurir pengedar sabu lintas kabupaten. Sabu dan
pipet yang disimpan di saku celananya, itu disebutkan sebagai barang milik
pribadi yang akan dikonsumsinya sendiri.(Humas Polres Wonogiri).
Post a Comment