Edarkan Sabu, Pemuda Berusia 17 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri

Wonogiri.Metro Sumut
Pria berinisial ATD (17), yang diduga sebagai kurir pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M Amir Zunaidi. Selasa (23/05/2017).

Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora dan Kasat Narkoba AKP M Amir Zunaidi, melalui Paur Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (21/05/2017), mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di dekat SPBU Lingkungan Brumbung, Kalurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai warga asal Lingkungan Ngruki, Kalurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ketika ditangkap, pria kelahiran Sukoharjo tanggal 31 Maret 2000 ini, kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Menara Merah. Barang terlarang tersebut, ditaruh di dalam saku kiri celana jeans yang dipakainya.

Selain menemukan satu paket sabu, dari tersangka juga ditemukan barang bawaan satu buah pipet kaca, yang diduga sebagai alat bong kelangkapan untuk nyabu.

Guna penanganan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Sie Dokkes (Kedokteran kesehatan) Polresta Surakarta, guna menjalani cek urine. Hasilnya, air kencingnya positif mengandung narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka kini ditahan di Polres Wonogiri, guna menjalani proses penyidikan kasusnya. Penangkapan tersangka ATD dilakukan setelah sebelumnya diperoleh informasi kalau di dekat SPBU Brumbung, sering dijadikan tempat transaksi penjualan barang terlarang narkoba jenis sabu.

Menyikapi informasi ini, Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora, menurunkan jajaran Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut, kemudian berhasil ditangkap ATD yang Sabtu dinihari (20/05/2017) pukul 00.30 muncul secara mencurigakan di dekat SPBU Brumbung.

Dari tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,27 gram yang terbungkus dalam kantong plastik klip, 1 buah pipet kecil yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Menara Merah, 1 buah ponsel beserta simcard-nya.

Kemunculan tersangka ATD di SPBU Brumbung tersebut, diduga akan melakukan tugas sebagai kurir pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Wonogiri.

Petugas kini berusaha melacak dari mana tersangka Aditya mendapatkan barang larangan tersebut. Juga melakukan penyelidikan, sejauh mana peran ATD dalam kasus sabu ini.

Saat diperiksa, ATD membantah sebagai kurir pengedar sabu lintas kabupaten. Sabu dan pipet yang disimpan di saku celananya, itu disebutkan sebagai barang milik pribadi yang akan dikonsumsinya sendiri.(Humas Polres Wonogiri).



Tidak ada komentar