Pria Ini Tega Benturkan Kepala Ibu Kandungnya Ke Tembok Gara-gara Tidak Dipenuhi Permintaanya

Jakarta.Metro Sumut
Seorang pria berinisial VBS, (37) warga Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013 RW 09 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tega membenturkan kepala ibu kandungnya yang sudah tua rentah ke tembok hingga mengalami pecah dan robek lantaran permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh sang ibu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol M. Awal Chaeruddin, SIK, MH diwakili Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Pujiyarto, SH, MH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/02/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013 RW 09 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Tersangka pelaku penganiayaan merupakan akan anak kandung dari korban,” ujar Wakasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono berikut para anggota Reskrim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, saat menggelar press release Kamis (23/02/2017) di Ruang Rupatama Polres Metro Jakarta Utara.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarkat kepada pihak kepolisian bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendirinya.

Mendapati laporan itu, Kapolres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan cara melakukan quick respon yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol H. Pujiyarto, SH, MH dengan mendatangi TKP dan pada saat di TKP didampingi pihak keamanan serta pengurus RW setempat untuk melakukan penangkapan.

Setelah berada di lokasi kejadian, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan didapati korban atau ibu pelaku berinisail TS berusia 68 tahun berada dalam keadaan luka sobek di dahi sebelah kanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan anak kandung dari korban, dan penganiaayan itu bermula saat itu pelaku meminta uang kepada ibunya sebesar Rp.300 ribu, namun sang ibu hanya memiliki uang sebesar Rp.150 ribu dan diberikan kepada pelaku.

Setelah diberikan pelaku pergi, kemudian pelaku kembali lagi kerumahnya untuk menanyakan kekurangan uang yang diminta sebesar Rp150 ribu tersebut. Saat diminta pelaku, sang ibu menanyakan mengapa selalu meminta uang. Karena tidak terima atas perkataan ibunya, pelaku langsung mendorong dan membenturkan kepala ibunya ketembok hingga korban luka sobek dibagian dahi sebelah kanan.

Atas perbuatannya itu, pelaku selanjutnya digiring dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, kenapa ia sering meminta uang kepada ibunya secara paksa, diduga uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba. Dan terbukti ketika diamankan kemudian dilakukan pengecekan tes urine pelaku positif menggunakan zat methamphetamine.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).


Tidak ada komentar