Pria Ini Tega Benturkan Kepala Ibu Kandungnya Ke Tembok Gara-gara Tidak Dipenuhi Permintaanya
Jakarta.Metro
Sumut
Seorang
pria berinisial VBS, (37) warga Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013 RW 09
Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tega membenturkan
kepala ibu kandungnya yang sudah tua rentah ke tembok hingga mengalami pecah
dan robek lantaran permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh sang ibu.
Kapolres
Metro Jakarta Utara Kombes Pol M. Awal Chaeruddin, SIK, MH diwakili Wakasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Pujiyarto, SH, MH, mengatakan
peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/02/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di
Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013 RW 09 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan
Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Tersangka
pelaku penganiayaan merupakan akan anak kandung dari korban,” ujar Wakasat
Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM
Sungkono berikut para anggota Reskrim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, saat
menggelar press release Kamis (23/02/2017) di Ruang Rupatama Polres Metro
Jakarta Utara.
Lanjut
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terungkap berawal dari
adanya informasi dari masyarkat kepada pihak kepolisian bahwa terjadi tindak
pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya
sendirinya.
Mendapati
laporan itu, Kapolres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan cara melakukan
quick respon yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara
Kompol H. Pujiyarto, SH, MH dengan mendatangi TKP dan pada saat di TKP
didampingi pihak keamanan serta pengurus RW setempat untuk melakukan
penangkapan.
Setelah
berada di lokasi kejadian, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan
di rumah tersebut, dan didapati korban atau ibu pelaku berinisail TS berusia 68
tahun berada dalam keadaan luka sobek di dahi sebelah kanan.
Dari
hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan anak kandung dari
korban, dan penganiaayan itu bermula saat itu pelaku meminta uang kepada ibunya
sebesar Rp.300 ribu, namun sang ibu hanya memiliki uang sebesar Rp.150 ribu dan
diberikan kepada pelaku.
Setelah
diberikan pelaku pergi, kemudian pelaku kembali lagi kerumahnya untuk
menanyakan kekurangan uang yang diminta sebesar Rp150 ribu tersebut. Saat
diminta pelaku, sang ibu menanyakan mengapa selalu meminta uang. Karena tidak
terima atas perkataan ibunya, pelaku langsung mendorong dan membenturkan kepala
ibunya ketembok hingga korban luka sobek dibagian dahi sebelah kanan.
Atas
perbuatannya itu, pelaku selanjutnya digiring dan diamankan ke Mapolres Metro
Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari
hasil interogasi kepada pelaku, kenapa ia sering meminta uang kepada ibunya
secara paksa, diduga uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba. Dan
terbukti ketika diamankan kemudian dilakukan pengecekan tes urine pelaku
positif menggunakan zat methamphetamine.
Atas
perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak
pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(Humas
Polres Metro Jakarta Utara).
Post a Comment