Enam Pelabuhan Di Indonesia Memasang Deteksi Dini Nuklir Ilegal

Jakarta.Metro Sumut
Mewaspadai masuknya zat radioaktif atau bahan nuklir masuk secara ilegal. Enam pelabuhan laut memasang Radiasi Portal Monitor (RPM) guna mengawasi dan mencegah masuknya zat radioaktif ilegal ke Indonesia. Minggu (04/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Keenam pelabuhan itu adalah Pelabuhan laut Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan laut Batu Ampar Batam, Pelabuhan laut Belawan Medan, Pelabuhan laut Bitung Manado dan Pelabuhan laut Soekarno-Hatta Makassar.

Pemasangan RPM ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jazi Eko Istiyanto bersama dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kamis (01/12," Ini demi koordinasi dan efektivitas pengoperasian RPM di pintu-pintu masuk Indonesia “ Kata Jazi, Minggu (04/12).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam membuka kontainer berdasarkan UU Kepabeanan, memegang peran penting dalam pengoperasian RPM. Dengan keberadaan RPM, DJBC akan mampu mendeteksi keberadaan Zat Radioaktif dan atau Bahan Nuklir serta bahan yang mengandung radioaktif di dalam kontainer tanpa harus membuka kontainer.

Sebagai bagian dari Program Prioritas Kedua BAPETEN 2015-2019, yaitu Dukungan Infrastruktur Keamanan dan Kesiapsiagaan Nuklir Nasional dikaitkan dengan pemahaman internasional terhadap kondisi keamanan Indonesia, dipandang perlu melakukan pemasangan peralatan deteksi di pintu masuk NKRI (pelabuhan dan bandara) atau pada objek vital nasional atau tempat lain yang dianggap perlu.

Dukungan terhadap program ini ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo melalui surat dari Sekretaris Kabinet bernomor B-201/Seskab/Polhukam/4/2016 berisi arahan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memasang Radiasi Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif atau bahan nuklir masuk maupun keluar wilayah Indonesia secara ilegal.(Sandy).

Tidak ada komentar