KPK Akan Berikan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Kasus Korupsi
Jakarta.Metro
Sumut
Kebijakan
pemerintah yang selama ini dibuat terhadap KPK adalah memberikan remisi bagi
koruptor. Senin (22/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini. Menurut Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK,
pemberian remisi bagi koruptor akan terus dilakukan pemerintah melalui
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak menurutnya tidak mencerminkan
semangat dalam pemberantasan korupsi. Misalnya saja pada peringatan HUT RI
ke-71 kemarin, sebanyak 428 narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya, terpidana
tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma
Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bulan).
Berikutnya,
terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani
KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hukuman
pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian
negara dalam pengadaan barang/jasa. Sedangkan Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan
sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat
syarat.
Wakil
ketua KPK ini memang membenarkan bahwa pidana mati dan syaratnya telah diatur
dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Ia
juga menjelaskan bahwa pihak KPK memiliki alasan yang kuat untuk mendorong
hukuman mati dan menggunakan saat melakukan tuntutan di pengadilan.
Hal
ini dilakukan agar paling tidak orang-orang akan berpikir dua kali jikaingin
melakukan korupsi.(Melvy).
Post a Comment