KPK Akan Berikan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Kasus Korupsi

Jakarta.Metro Sumut
Kebijakan pemerintah yang selama ini dibuat terhadap KPK adalah memberikan remisi bagi koruptor. Senin (22/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini. Menurut Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK, pemberian remisi bagi koruptor akan terus dilakukan pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak menurutnya tidak mencerminkan semangat dalam pemberantasan korupsi. Misalnya saja pada peringatan HUT RI ke-71 kemarin, sebanyak 428 narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya, ‎terpidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bulan).

Berikutnya, terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa. Sedangkan Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat syarat.

Wakil ketua KPK ini memang membenarkan bahwa pidana mati dan syaratnya telah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak KPK memiliki alasan yang kuat untuk mendorong hukuman mati dan menggunakan saat melakukan tuntutan di pengadilan.


Hal ini dilakukan agar paling tidak orang-orang akan berpikir dua kali jikaingin melakukan korupsi.(Melvy).

Tidak ada komentar