Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Kepala Dinas Ditahan
Bima.Metro
Sumut
Kejaksaan
negeri Bima menahan Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Bima, Syahrullah, terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2013. Senin (22/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejaksaan Bima Lalu Muhammad Rasyid
mengatakan penahanan terhadap mantan salah satu Asisten Wali Kota itu dilakukan
setelah pihak kepolisian melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
tersebut dinyatakan lengkap atau P21,” Setelah memenuhi unsur P21, tersangka
langsung ditahan Kamis (18/9/2016) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ini
yang bersangkutan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sebagai
tahanan Jaksa “ Katanya.
Lanjut
Rasyid, kasus tersebut bergulir saat tersangka masih menjabat sebagai PLT
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem). Sebagai kuasa pengguna anggaran,
tersangka mendapatkan anggaran senilai ratusan juta rupiah untuk pengadaan
lahan pembangunan fasilitas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota
Bima tahun 2013. Namun dalam proses pembebasan lahan diduga terjadi
penyimpangan, Karena diketahui menyimpang, tanah itu tidak diterima oleh
penerima asas manfaat “ Ucapnya.
Berdasarkan
audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka
mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 651.225 Juta dalam pengadaan lahan
seluas 20,7 are di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, yang bersumber dari APBD
II Kota Bima.
Dalam
waktu dekat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala dinas Dishubkominfo itu
akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk disidangkan.(Med).
Post a Comment