Pekerja Tenaga Asing Harus Terdata Dan Berizin
Jakarta.Metro
Sumut
Rofi
Munawar Wakil Ketua BKSAP DPR RI berpendapat bahwa masuknya pekerja asing
ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Rofi menilai para pekerja asing yang berada di Indonesia harus
terdata dan memiliki izin. Kamis (21/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sebab dengan wilayah Indonesia yang luas dan
terbukanya investasi asing di berbagai bidang, maka sudah seharusnya pemerintah
memperhatikan pekerja asing ilegal dengan serius.
Rofi
Munawar di Gedung DPR RI mengatakan keberadaan pekerja asing memang tidak bisa
terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun
keberadaan mereka tentu harus terdata, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Jika hanya pekerja kasar (unskilled workers) dan tak terdidik, pada akhirnya
tentu akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi “ Katanya
Lanjut
Rofi, Pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pekerja
dalam negeri dalam menerima segala jenis Investasi Asing Langsung (foreign
direct investment) yang hadir di Indonesia. Jangan hanya berpikir investasi dan
menarik dana, namun justru menafikan sumber daya manusia (sdm) dalam negeri “
Ucapnya.
Di
sisi lain, Rofi juga menyesalkan atas berbagai kebijakan pemerintah yang
permisif terhadap pekerja asing. Misalnya, adanya peraturan tidak harus
menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak
potensial dan tidak menganut asas resiprokal.
“Bisa
dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing, mengingat di
saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi
mengalami pelambatan “ Ungkap Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur
VII ini.
Rofi
menjelaskan adanya pekerja asing timbul akibat dari model bisnis yang mengikat,
dengan mensyaratkan seluruh material maupun pekerja proyek tersebut berasal
dari negara mereka. Namun demikian, seringkali, dalam perkembangannya, terbuka
kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk menekan biaya operasional.
Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu
termonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang
tegasnya penegakan hukum (law enforcement),” Perusahaan yang mempekerjakan
pekerja ilegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah
menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak
tegas dan segera memperbaiki sistem terkait “ Jelasnya.
Kementerian
maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain terkait sistem
monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya,”
Jika tidak segera dilakukan monitoring terhadap pekerja asing ini, akan
menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut “ Tegas Rofi.
Diketahui,
belakangan ini, petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi
Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU
Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyebabnya
mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (China) paling sering melanggar
aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang
terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.(Sandy)
Post a Comment