Terdakwa Kadis Kelautan Dan Perikanan Kotabaru Didakwa Korupsi Pengurukan Jalan

Banjarmasin.Metro Sumut
Persidangan dengan terdakwa Ir Talib  Kadis Kelautan dan Perikanan Kotabaru akhirnya digelar PN Tipikor Banjarmasin, Terdakwa Talib yang didampingi penasehat hukumnya Fikri Chairman di sidang dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi pengurukan lahan pada Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kotabaru. Kamis { 04/02/2016 }.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Femina Mustikawati, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudin dan Syaiful Bahri dalam dakwaannya mengatakan akibat tindakannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengurukan jalan pada PPI tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan negara " Katanya.

Terdakwa sendiri dijerat untuk dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair mematok pasal 32 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. { Ramlan }.

Tidak ada komentar