Tanjung Balai Asahan Rawan Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Dan Hong Kong

Medan.Metro Sumut
Kota dan perairan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara rawan penyelundupan narokoba dari Malaysia dan Hong Kong. Selasa (02/02/2016).

Ketua Harian LSM Suara Rakyat Sumut  Armen Tanjung SH mengatakan Kota Tanjung Balai di perairan pantai timur itu bagi bandar merupakan daerah tujuan peredaran narkoba dari Thailand dan Hong Kong, Oleh karena itu Polda Sumatera Utara dan instansi terkait perlu lebih meningkatkan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Balai, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan kecil) yang selama ini dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika, Pelabuhan Tanjung Balai juga perlu ditambah peralatan sinar x untuk mendeteksi masuknya barang terlarang itu ke Indonesia “ Katanya.

Lanjut Armen, pelabuhan kecil tersebut, selama ini kurang mendapat pengawasan yang ketat dari petugas kepolisian, sehingga dijadikan tempat pen­daratan bagi kapal kayu yang mengangkut barang narkoba dari luar negeri, Bahkan diperairan Tanjung Balai banyak terdapat bangunan tempat pendaratan kapal ber­ukuran kecil dan berada di pulau-pulau terpencil yang cukup jauh, serta kurang terpantau aparat keamanan di laut. “Jadi, tidak mengherankan sering dijadikan sebagai tempat transit atau penyimpanan narkoba yang diangkut dari negara luar tersebut oleh para sindikat obat terlarang itu “ Ucapnya.

Armen menjelaskan, Petugas keamanan dapat memanfaatkan warga maupun nelayan untuk ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan narkoba yang berada ditengah laut, Sebab para nelayan tersebut yang mengetahui secara jelas beberapa lokasi tempat transaksi narkoba di perairan Tanjung Balai yang berbatasan dengan Selat Malaka, Untuk menyukseskan tugas pihak berwajib dalam pemberantasan penyelundupan narkoba tersebut, masyarakat dan nelayan setempat harus tetap dilibatkan “ Jelasnya.

Perlu diketahui, Sebelumnya petugas kepolisian Tanjung Balai menangkap tiga tersangka penyelundup 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia diperairan Tanjung Balai Asahan, Ketiga tersangka itu berinisial Gtr (44) penduduk Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, HN (42) penduduk Jalan Anggrek Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, dan DP (52) penduduk Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Ke­payang, Asahan.

Para tersangka membawa narkoba tersebut dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu-sabu dari Malaysia itu rencananya akan dibawa ke perairan sungai Sembilang, Asahan. Ketiga tersangka akan dikenai pasal 113 (2) Subs 114(2) 112(2) Subs 115(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.(Red).


Tidak ada komentar