KPK Periksa Mantan Dan Sekda Serta Pejabat Walikota Medan

Jakarta.Metro Sumut
Lolos dari kasus korupsi APBD Pemprovsu dikasus lahan IMI di Jalan Pancing/ Willem Iskandar Medan setelah dituntut percobaan oleh jaksa dan divonis bebas hakim Tipikor diketuai Dahlan Sinaga, namun Sekda Provsu Hasban Sinaga belum tentu lepas dari jeratan pidana korupsi suap interplasi DPRD Sumut oleh Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Selasa (24/11/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Terkait suap interplasi yang telah menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut ke balik jeruji besi KPK tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Hasban di gedung lembaga anti rasuah. Hasban dan Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan dan mantan Sekda Nurdin Lubis, disebut-sebut diantara pejabat eksekutif yang paling berperan dalam hal pencairan duit suap mencapai Rp 50 miliar untuk para wakil rakyat Sumut tersebut.

Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan kalau Sekda Sumut itu dipanggil dan digarap keterangannya untuk tersangka Gatot Pujo. Selain Hasban, KPK juga memanggil dan memeriksa Sekwan SUmut, Randiman Tarigan yang kini Pejabat Walikota Medan dan eks Sekda Sumut Nurdin Lubis," Mereka (Hasban, randiman dan Nurdin) dipanggil dan diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot PUjo Nugroho) “ Katanya..

Sementara dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun, Ketua DPRD Sumut priode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri dan Senin kemarin Wakil Ketua DPRD Sumut priode 2009-2014 Kamaluddin Harahap.

Kelimanya diduga merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dimediasi Sekda Hasban Ritonga, Sekwan Randiman Tarigan, eks Sekda Nurdin Lubis serta anggota dewan priode 2009-2014 juga istri Wagubsu Evi Diana.

Sebelumnya, Selain melakukan mediasi 'membantu tugas' suami, Tengku Erry Nuradi selaku Wagubsu, Evi Diana juga mengakui dapat bagian duit suap mencapai Rp 300 juta. Pengakuan yang sama diungkapkan tengku Erry Nuradi, "Ada Rp 300 juta, tapi sudah dikembalikan " Kata Erry Nuradi, usai diperiksa KPK dalam kasus korupsi Bansos Sumut, beberapa waktu lalu.


Sedangkan istrinya, Evy Diana mengatakan," Nggak, nggak sampai segitu (Rp 300 juta)," usai diperiksa KPK dalam kasus suap interplasi DPRD Sumut dalam pengesahan APBD Pemprov, pekan lalu.(Sandy).

Tidak ada komentar