KPK Periksa Mantan Dan Sekda Serta Pejabat Walikota Medan
Jakarta.Metro Sumut
Lolos dari kasus korupsi
APBD Pemprovsu dikasus lahan IMI di Jalan Pancing/ Willem Iskandar Medan setelah
dituntut percobaan oleh jaksa dan divonis bebas hakim Tipikor diketuai Dahlan
Sinaga, namun Sekda Provsu Hasban Sinaga belum tentu lepas dari jeratan pidana
korupsi suap interplasi DPRD Sumut oleh Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Selasa (24/11/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Terkait suap interplasi yang telah menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut ke
balik jeruji besi KPK tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Hasban
di gedung lembaga anti rasuah. Hasban dan Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan
dan mantan Sekda Nurdin Lubis, disebut-sebut diantara pejabat eksekutif yang
paling berperan dalam hal pencairan duit suap mencapai Rp 50 miliar untuk para
wakil rakyat Sumut tersebut.
Yuyuk Andriati Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan kalau Sekda Sumut itu dipanggil dan
digarap keterangannya untuk tersangka Gatot Pujo. Selain Hasban, KPK juga
memanggil dan memeriksa Sekwan SUmut, Randiman Tarigan yang kini Pejabat
Walikota Medan dan eks Sekda Sumut Nurdin Lubis," Mereka (Hasban, randiman
dan Nurdin) dipanggil dan diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot PUjo Nugroho) “
Katanya..
Sementara dalam kasus
ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena
diduga pernah menerima suap dari Gatot. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut
Periode 2009-2014, Saleh Bangun, Ketua DPRD Sumut priode 2014-2019, Wakil Ketua
DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode
2009-2014, Sigit Pramono Asri dan Senin kemarin Wakil Ketua DPRD Sumut priode
2009-2014 Kamaluddin Harahap.
Kelimanya diduga
merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo
Nugroho dimediasi Sekda Hasban Ritonga, Sekwan Randiman Tarigan, eks Sekda
Nurdin Lubis serta anggota dewan priode 2009-2014 juga istri Wagubsu Evi Diana.
Sebelumnya, Selain
melakukan mediasi 'membantu tugas' suami, Tengku Erry Nuradi selaku Wagubsu,
Evi Diana juga mengakui dapat bagian duit suap mencapai Rp 300 juta. Pengakuan
yang sama diungkapkan tengku Erry Nuradi, "Ada Rp 300 juta, tapi sudah
dikembalikan " Kata Erry Nuradi, usai diperiksa KPK dalam kasus korupsi
Bansos Sumut, beberapa waktu lalu.
Sedangkan istrinya, Evy
Diana mengatakan," Nggak, nggak sampai segitu (Rp 300 juta)," usai
diperiksa KPK dalam kasus suap interplasi DPRD Sumut dalam pengesahan APBD
Pemprov, pekan lalu.(Sandy).
Post a Comment