Ramadhan Fair Marelan Bermasalah

Medan Marelan,Metro Sumut
Ramadhan Fair Marelan yang berdiri di atas lahan seluas 6.200 meter persegi, persisnya di depan Yayasan Perguruan Bina Satria, ternyata dibangun pada tanah yang masih dalam sengketa di PN Negeri Medan. Padahal, seyogyanya tanah yang masih dalam proses hukum itu tidak bisa dipergunakan sebelum putusan pengadilan ditetapkan atau inkraah.

Informasi yang dihimpun Media ini,Sri Nurhayani dengan ditemani anaknya Rabu (25/6) siang, di bawah terik panas matahari Sri Nurhayani warga Jalan Marelan IX Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan mendatangi panitia pelaksana Ramadhan Fair Marelan yang sedang duduk di bawah tenda tanah lapang seluas 6.200 meter persegi itu.

Sri lantas mengamuk karena menganggap tanah yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 adalah milik almarhum ayahnya bernama Karjo Sutomo,“ Mana panitianya, kenapa membangun tenda-tenda ini tanpa minta izin sama kami. Inikan tanah kami ” teriak Sri kepada sejumlah pria yang diketahui merupakan pengurus LPM Kelurahan Tanah 600.

Mendengar hal itu, pengurus LPM lantas emosi. Pria yang mengenakan topi hitam ini lalu menghubungi sejumlah rekan-rekannya,“ Tanah ini dikelola LPM. Berdasarkan rapat musyawarah di kantor lurah, tanah ini milik pak Muhamad dan pak Muhamad mempercayakannya kepada masyarakat ” kata Bendahara LPM Tanah 600, Rabidin.

Namun, Sri kembali mengamuk, ia tidak terima tanah yang kini dijadikan lapangan bola itu diklaim milik LPM Tanah 600. “Kalian telah merampas hak milik orang lain. Ini tanah ayah saya dan ayah saya tidak pernah menjualnya kepada siapapun,” ujar Sri.

Situasi pun semakin memanas. Sri dan Rabidin bersitegang adu argumen. Beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian lantas melerai pertengkaran itu dan sebagian di antaranya meminta Sri untuk tidak emosi.Sri tetap bersikukuh. Wanita paruh baya ini kembali marah-marah. “Ini tanah ayah saya, kenapa kalian main ambil aja ” kata Sri.

Mendengar hal itu, pihak LPM tetap ngotot bahwasannya tanah itu telah dipercayakan untuk dikelola oleh LPM. “Kalau ibu bilang ini tanah ayah ibu kita tunggu saja hasil keputusan di pengadilan” Ucap Rabidin.
Karena tidak menemukan titik terang, korban pun kemudian memilih pulang ke rumahnya. Saat diwawancarai, Sri yang tampak berjalan menuju ke luar lapangan mengaku tanah itu adalah milik almarhum ayahnya bernama Karjo Sutumo. Namun, belakangan, tiba-tiba muncul surat tanah dengan nama pemilik Muhammad, yang dikeluarkan mantan Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan Ahmad Bsc. “Saya bingung dan tidak mengerti. Kemarin saya sudah laporkan masalah ini ke Poldasu makanya mantan Camat Medan Marelan ditangkap terkait pemalsuan akta otentik,” Ungkap Sri.

Tidak lama berbincang, penasihat hukum Sri, Bambang S datang dan memberikan penjelasan. Menurut Bambang, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai bukti lapor No:LP/183/II/2014/SPKT II, pada tanggal 12 Februari 2014 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Poldasu telah menetapkan 2 tersangka, yakni Ahmad Bsc (mantan Lurah Tanah 600) dan Muhammad. Ahmad Bsc telah ditahan oleh Poldasu sedangkan Muhammad hingga saat ini belum juga ditangkap. “Ahmad Bsc telah ditahan, sementara si Muhammad belum. Dia ditahan karena diduga memalsukan surat tanah ibu Sri,” kata Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, Ahmad Bsc juga dituding memalsukan akta otentik dan memberikan keterangan palsu soal penerbitan surat tanah tersebut. “Banyak juga yang terlibat ini, bisa saja camat dan lurah yang baru juga terlibat. Karena, kenapa sampai sekarang surat keterangan tanah milik klien kami belum juga dikeluarkan. Bisa jadi Lurah dan camat ada terima keuntungan dari tanah milik klien kami ini,” tegasnya.
Karena itu, Bambang menambahkan, ia meminta kepada Poldasu untuk memeriksa dan menangkap sejumlah oknum LPM Tanah 600 yang diduga turut terlibat.

Sementara itu, Sekretaris LPM Tanah 600, Suherman Nasution mengatakan bahwa tanah tersebut masih dalam proses di pengadilan. “Masalah tanah sengketa ini masih diperiksa di pengadilan. Soal penahanan pak Ahmad, itu urusan di kepolisian. Kami juga akan menanyakannya ke Poldasu,” ujar Suherman.
Ia mengatakan, tanah itu kini dikelola oleh LPM. “ Kami dipercaya mengelola tanah ini. Jadi apa alasan mereka” kata Suherman. (Hamnas)

Tidak ada komentar