Pasi Ops Kodim 1013/Muara Teweh Pimpin Korps Raport Pindah Satuan
Danramil Dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek Untuk Kesejahteraan Warga Binaannya
Puluhan Tahun Merasa Tertipu, Jamaah Jam'iyatuddirosah Baitulmu'min Akan Tempuh Jalur Hukum
Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Babinsa Koramil Wlingi Bantu Atasi Kesulitan Di Wilayah Binaannya
Wamendagri Bicara 3 Tantangan yang Perlu Segera Dituntaskan Oleh Prov Papua Tengah
Peduli Kesehatan Hewan Ternak Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil Kademangan Dampingi Vaksinasi PMK
Achiruddin Hasibuan Resmi Diberhentikan Dari Kepolisian
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan terhadap yang bersangkutan dampak dari kasus penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi PTDH karena melanggar tiga kode etik Polri di persidangan yang telah digelar di Bidpropam Mapolda Sumut," AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri " Katabya.
Lanjut Panca, Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan juga etika kemasyarakatan.
" Dan ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH," ungkapnya pada Selasa malam (02/05/2023).
Panca mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
" Sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Dan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara, Kabid Propam Kombes Dudung menambahkan, kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.
" Itu yang memberatkan, yang akhirnya kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan " Tuturnya. (Hamnas).
Bawa Kearifan Lokal Kampung Cieundeur Ke Forum PBB, Ridwan Kamil Perkenalkan Toponimi Dalam Manajemen Gempa Cianjur
Babinsa Koramil Sungai Babura Hadiri Pelantikan Perangkat Desa
Dukung Program Pemerintah, Anggota Koramil Wlingi Dampingi Penyaluran Bantuan CPP Di Wilayah Binaannya
Peduli Sesama, Koramil Sumberrejo Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kodim 1013/Muara Teweh Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Tahun 2023
Kodim Bojonegoro Gelar Halal Bihalal Dan Jam Komandan
Perkuat Sinergitas, TNI-Polri Di Kedungadem Bojonegoro Kurve Bersama
Kapolres Simalungun Bersama Unit Satwa Dit Samapta Polda Sumut Patroli Berkuda Di Parapat
Proyek Pisew Tahun 2022 Sungai Segajah Di Pertanyakan
Rokan Hilir.Metro Sumut
LSM Suara Rakyat Sumut Desak Inspektorat Asahan Segera Audit Penggunaan Dana Desa Punggulan Tahun 2021 Sampai Tahun 2023
Asahan.Metro Sumut




















