Klarifikasi Polsek Sunggal Terkait Isu “Uang Cabut Perkara”: Pelapor Justru Minta Ganti Rugi Rp90 Juta


Medan.Metro Sumut
Polsek Sunggal memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan "uang cabut perkara" dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial YM.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, SE., SH, saat dikonfirmasi Posmetro Medan, pada Selasa (11/11/2025), membantah keras adanya praktik seperti yang diberitakan.

Menurutnya, justru pihak pelaporlah yang meminta sejumlah uang dalam jumlah besar kepada terlapor."Tidak benar ada permintaan uang dari pihak kepolisian. Faktanya, pelapor sendiri yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp90 juta kepada terlapor untuk mencabut laporannya," tegas AKP Budiman.

Budiman menjelaskan, kasus yang dimaksud adalah laporan dengan nomor LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Oktober 2025, mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.Menurut keterangan pihak kepolisian, selama proses penyelidikan berlangsung tidak pernah ada permintaan uang dari aparat. Justru, kedua pihak—pelapor dan terlapor—memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah adanya kesepakatan damai.

Kami sudah memediasi kedua belah pihak sesuai prosedur. Kesepakatan damai itu murni inisiatif mereka, bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak kepolisian," jelas.

Budiman.Budiman menambahkan, Polsek Sunggal berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. "Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar," pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polsek Sunggal berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai isu "uang cabut perkara" tersebut. (Ade).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger