Nekat Dan Luar Biasa, Antrian Mobil Langsir BBM Di SPBU 14202146 Paya Pasir Marelan Tidak Tersentuh Hukum


Medan Marelan.Metro Sumut
Seakan tidak ada hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut, dengan santai dan terbukanya antrian diduga mobil langsir BBM Subsidi jenis Solar milik pengepul atau mafia BBM Di SPBU 14202146 yang berlokasi di Jalan Titi Pahlawan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut menjadi sorotan publik 

Hasil investigasi tim media ini dilokasi, terlihat mobil langsir ini kerap berbondong -bondong mengisi tangki mereka pagi hari, Rabu (29/10/2025), salah satunya mobil engkel dan mobil traga diduga sedang melakukan aktivitas, dan mobil sejenis lainnya, yang secara berulang mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar. 

Salah satu warga berinisial DM (38) yang sering melihat aktivitas di SPBU tersebut pagi sampai membuat antrian dan macet mengatakan, bagaimana mungkin mobil sejenis traga dan mobil engkle bisa mengisi BBM sampai ratusan liter, padahal kapasitas tangkinya tidak sebesar itu," Saya juga lihat ada kendaraan yang bisa dua sampai tiga kali mengantri dalam sehari " Katanya kepada tim media ini, Rabu (29/10/2025).

Lanjutnya, Warga mendesak kepada pihak Pertamina untuk menyelidiki dan melakukan tindakan tegas terhadap SPBU tersebut," Sudah banyak keluhan warga terkait praktik ini, jangan sampai kebijakan subsidi yang dimaksudkan untuk rakyat kecil justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi segelintir pihak " Ucapnya.

Terlihat antrian kendaraan di SPBU 14202146 di Jalan Titi Pahlawan Paya Pasir Marelan, kadang sampai menutup setengah badan jalan, dan mengganggu pengguna jalan lain yang hanya ingin melintas.

Maraknya mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar di SPBU 14202146 Paya Pasir Marelan, setiap harinya seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dimana SPBU tempat para pelangsir BBM subsidi jenis solar tidak jauh dari Polsek Medan Labuhan.

Jika terbukti pihak SPBU 14202146 Paya Pasir Marelan melayani mobil pelangsir BBM subsidi, dapat dianggap sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi, dan dapat di jerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar jika mereka membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pasal 53 undang undang nomor 22 tahun 2001 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milliar jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan tentang penyediaan dan pendistribusian BBM. 

Dugaan kuat dalam permainan di SPBU 14202146 Paya Pasir Marelan, Dibeking orangtua kuat, orang kebal akan hukum, tidak lagi secara sembunyi-sembunyi akan tetapi sudah terang-terangan. (Tim/Red).




Tidak ada komentar