Kolaborasi SPBU 14.203.1109 Vs Mafia, Hamparan Perak Darurat Penyimpangan BBM Bersubsidi
Dugaan praktik permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 14.203.1109 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sampai saat ini di SPBU Hamparan Perak tuai sorotan, dan darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi. Kamis (23/10/2025).
Data yang berhasil dihimpun media ini, dari penelusuran dilapangan seputar modus dan intrik dibalik permainan mafia BBM jenis Solar tersebut akrab digunakan untuk kepentingan industri, Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga bukan industri yang diawali oleh para pengangsu yang sudah terkoordinir oleh pihak pengepul.
Temuan tak cukup disitu saja, berbagai fenomena penampakan mobil truk, mobil jenis lainnya beberapa kali ditemui. Bahkan baik dari aktifitas sampai titik lokasi pengepul juga penimbun, tak tanggung-tanggung ada ditengah pemukiman warga masyarakat.
Aktifitas yang dilakukan oleh oknum-oknum itu diduga penyaluran di distribusikan dengan harga tinggi di atas rata-rata, Para pelaku seolah bebas mengangsu ribuan liter per hari di SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak, dengan menggunakan truk atau kendaraan lainnya yang dikemas secara modif sedemikian rupa.
Dari hasil penelusuran diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak, dalam kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Modus Operandi di SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak hasil investigasi tim media ini, antrean panjang kendaraan roda enam dan roda empat terbentuk dalam dua jalur. Diduga, truk-truk tersebut dilengkapi dengan baby tank atau tangki modifikasi yang mampu menampung ribuan liter bio solar.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial Ar (42) mengatakan para pemilik mobil pelansir BBM ini adalah cukong yang diduga menimbun bio solar untuk dijual kembali, atau bahkan ke luar daerah," Bahwa harga jual solar subsidi mencapai Rp 6.800 per liter, namun ditambah dengan upah isi menjadi Rp 7.450 per liter, Upah isi ini diduga merupakan bagian dari jatah upeti bagi oknum tertentu. Diduga kuat, para mafia ini telah bersekongkol dengan manajemen SPBU, di mana setiap pelansir harus mendapatkan kupon dari pengelola SPBU sebelum bisa mengantre untuk pengisian BBM " Katanya, Senin (21/10/2025).
Lanjutnya, Jika praktik ini terus dibiarkan dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi, akan tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat kebocoran anggaran subsidi " Ucapnya.
Warga berharap, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seperti Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polda Sumut, untuk membongkar jaringan mafia BBM di SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak, sebelum dampaknya semakin meluas " Harapan warga.
Sekedar informasi, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Tim/Red).
Post a Comment