Gudang Parkir Truk Tanjung Mulia Hilir Milik Silaen Diduga Menjadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polsek Medan Labuhan Diminta Bertindak


Medan Deli.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lahan parkir truk milik Silaen di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi tersebut diduga telah lama digunakan untuk menampung BBM jenis bio solar secara ilegal, namun aparat terkesan membiarkan hal itu terjadi. 

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, pada Jumat (24/10/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban, dan keterangan resmi.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, area tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir truk sekaligus tempat penimbunan BBM," Tempat itu sudah lama menjadi lokasi parkir. Selain itu, di sana juga digunakan untuk aktivitas transit BBM ilegal " Kata sumber tersebut, Kamis (23/10/2025).

Sebagai informasi, penyimpanan BBM tanpa izin usaha merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 53 huruf c UU Migas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal ini guna mencegah potensi kerugian negara serta dampak negatif lainnya.

Dari hasil investigasi tim media ini, Gudang parkir di Jalan Alumunium Raya Tanjung Mulia Hilir, diduga tempat penampungan BBM ilegal sering beroperasi dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti berkedok tempat parkir truk, Gudang ini diduga berfungsi sebagai tempat untuk memindahkan ribuan liter BBM subsidi dari truk modifikasi dan truk tangki ke dalam penampungan lain. 

Meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan, penindakan hukum terhadap gudang ini dinilai tidak efektif. Ada dugaan bahwa bisnis BBM ilegal ini dilindungi oleh oknum APH, sehingga mereka merasa "kebal hukum". Beberapa laporan menyebutkan adanya oknum aparat yang diduga menerima upeti dari para pelaku.

Gudang BBM ilegal yang berada di permukiman warga menimbulkan keresahan dan bahaya, seperti risiko kebakaran. (Tim).


Tidak ada komentar