Desak Jaksa Bongkar Aktor Utama Proyek Smartboard Rp 50 Miliar
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada Kamis, 11 September 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024.
Penggeledahan ini mendapat apresiasi penuh dari Jonson David Sibarani, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Saiful Abdi Siregar, S.H., S.E., M.Pd.
Jonson David Sibarani menyatakan, pihaknya menyambut baik langkah hukum tersebut dan berharap Kejari Langkat dapat membongkar tuntas siapa saja aktor yang sesungguhnya berada di balik proyek fantastis ini.
"Mungkin banyak pihak yang bingung atas apresiasi kami. Publik selama ini digiring seolah-olah klien kami, Saiful Abdi Siregar, adalah otak dari pengadaan smartboard ini. Padahal, hal itu sangat keliru," ujar Jonson, CEO Kantor Hukum Metro.
Menurut Jonson, saat proyek ini direncanakan dan direalisasikan, kliennya sudah tidak aktif di kantor karena terjerat kasus lain. Ia menegaskan, sejak awal Saiful Abdi tidak pernah menyetujui proyek ini karena nominalnya yang terlalu besar dan tidak wajar untuk satu item pengadaan di Dinas Pendidikan.
"Ada kekuatan besar yang memaksa proyek ini terlaksana. Bahkan, menurut klien kami, ada penguasa yang memberikan tekanan dan ancaman. Anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari. Ini semua adalah skenario yang sangat tidak masuk akal," sebut Jonson.
Bahkan, Jonson mengungkapkan, Saiful Abdi Siregar sempat menghindari Langkat selama beberapa hari untuk menolak menandatangani dokumen pencairan. Namun, karena ancaman dan intimidasi terus berlanjut, dokumen tersebut akhirnya ditandatangani. Yang lebih mengejutkan, Jonson menemukan adanya sejumlah dokumen dengan tanda tangan kliennya yang dipalsukan.
"Aktor di balik ini semua adalah orang-orang di lingkaran dinas yang bersekongkol untuk menjerumuskan klien kami, dengan mencari keuntungan dengan dalih membantu pemenangan salah satu calon Gubsu saat itu
Dengan memanfaatkan kondisi klien yang sedang menghadapi masalah hukum kasus PPPK di Polda Sumut saat itu," jelas Jonson.
Atas temuan ini, Jonson David Sibarani mengaku sudah mengambil langkah hukum. Ia telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta supervisi, serta membuat laporan pemalsuan tanda tangan ke pihak kepolisian.
"Kami juga sudah menyurati Kejari Langkat untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang sebenarnya, agar bola panas tidak dilemparkan kepada klien kami. Ada konspirasi jahat dalam pengadaan smartboard ini yang dilakukan oleh penguasa saat itu," tegas alumni Magister Hukum dari Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan ini.
Jonson menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai peran salah satu pejabat yang tega melibatkan istri dan anak kandungnya dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, ia menilai penggeledahan kantor Dinas Pendidikan sangatlah tepat, bahkan ia mendesak agar jaksa juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor terkait lain serta rumah pribadi para aktor yang terlibat agar barang bukti tidak sempat dihilangkan. (Hamnas).
Post a Comment