Trantib Medan Deli Akan Selidiki Gudang Penampungan Dan Pengolahan Oli Bekas Di Kota Bangun
Menindak lanjuti pemberitaan di media online mengenai indikasi pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas ilegal di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Terendus oleh pihak Kecamatan Medan Deli, meski sudah beroperasi.
Sebagian masyarakat mempertanyakan, Tindaklanjut apa yang akan dilakukan Kecamatan Medan Deli, adanya pengolahan oli bekas di Kota Bangun, yang sudah lama beroperasi tanpa berizin.
Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait gudang oli bekas tersebut mengatakan, Siap Bang, berhubung tadi pagi masih sibuk kegiatan pelayanan publik. Besok kami tinjau kelokasi bang, terima kasih bang " Katanya.
Saat ditanya apabila ditemukan ada dugaan pelanggar yg merugikan masyarakat dan negara, apa langkah selanjutnya dari pihak kecamatan," Siap bang, Kami tinjau dulu kelokasi ya bang, Biar ditindaklanjuti " Ucapnya.
M Subakti salah satu aktivis lingkungan mengatakan, pengepul limbah oli bekas di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ini, diduga karena masih kurangnya pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum," Di sisi lain, oli-oli daur ulang itu sudah beredar luas di pasaran, dan dampak pencemaran lingkungan sudah mengancam kesehatan warga setempat " Katanya, Jumat (25/07/2025).
Saat ditanya peran aktif Trantib Kecamatan, ia menyampaikan, Kasi Trantib di Kecamatan adalah, Beliau adalah pejabat yang bertanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan," Seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menertibkan pedagang kaki lima, serta mengawasi kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum " Ucapnya.
Dari pantauan dilokasi, aktivitas gudang penyulingan oli bekas di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, masih beroperasi dan belum ada tindakan tegas. (Hamnas).
Post a Comment