Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C Di Desa Tanjung Harap Tetap Beroperasi


Sergai.Metro Sumut
Kegiatan penambangan galian C Ilegal, di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun. Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Sabtu (12/07/2025).

Dari pantuan dilokasi tambang Galian C tersebut, diketahui tambang ini sudah beroperasi lama, dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan memang adanya tambang galian C, Sebagian beberapa masyarakat sangat cemas dampak pada lingkungan, dan jalan masyarakat rusak akibat mobil dram truk yang keluar masuk, Namun penambangan galian C yang diduga Ilegal ini tetap nekat beroperasi di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi " Kata warga kepada awak media.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah setempat, Polres Sergai, dan Polda Sumut, untuk menindak lanjuti persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C di wilayah Serbajadi " Harapan warga.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Ahmad Zain mengatakan saya tidak ada mencampuri galian C tersebut " Ucap Kades terkesan buang badan.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni P Simatupang saat dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi tetap beroperasi, Jumat (18/07/2025) melalui whatsappnya, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, Hukuman untuk aktivitas penambangan galian C ilegal (tanpa izin) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pihak yang menadah atau membeli hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. (Tim/Red).






Tidak ada komentar