Demi Amankan Usaha Ilegalnya, Bos Gudang Penyulingan Oli Bekas Di Kota Bangun Diduga Taburkan Rupiah
Meski diberitakan terkait keberadaan gudang tempat penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal di Kota Bangun, Ternyata tidak berdampak sama sekali, terhadap Eko pemilik usaha tersebut, Bahkan Eko tetap eksis beroperasi, seakan-akan tidak ada yang ditakuti, dan terkesan kebal terhadap hukum.
Dari pantauan tim media ini dilokasi, terlihat sebuah gudang, yang diduga tempat penampungan dan pengolahan oli bekas oli ilegal, yang diduga belum memiliki izin resmi, dan telah membuat masyarakat tentang limbah B3 yang dibuang tanpa prosedur, mengakibatkan pencemaran lingkungan, tetap eksis beroperasi sampai saat ini, belum ada tindakan dari pemerintah daerah dan penegak hukum, seakan kebal hukum.
Salah satu masyarakat Medan Deli Galung (52) mengatakan bila gudang penyulingan oli bekas tersebut, tidak ditindak tegas, makanya pencemaran lingkungan semakin parah, kesehatan masyarakat disekitarnya sangat terancam," Pemerintah daerah seperti, Kelurahan, Kecamatan dan Kepolisian segera untuk menindak tegas pemilik usaha tersebut, jangan ada pembiaran " Katanya, Selasa (22/07/2025).
Galung berharap kepada pihak Kecamatan Medan Deli, Kelurahan, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan instansi terkait untuk segera menindak tegas pemilik gudang penyulingan oli bekas tersebut, sebelum masyarakat jadi korban " Harapannya.
Sebelumnya Eko pemilik gudang penyulingan oli bekas saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, mengaku usaha dijalankan baru beberapa Minggu, dan saat ditanya apa sudah memiliki izin terkait usahanya, Eko memilih bungkam, dan belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.
Masyarakat berharap besar, kepada Gubernur Sumut, Walikota Medan, Kapolda Sumut, dan Pangdam, untuk langsung turun tangan, dan menindak tegas pemilik usaha penyulingan oli bekas tersebut.
Gudang penampungan dan pengolahan oli bekas milik Eko CS masih tetap eksis beroperasi hingga malam, dan terlihat aktivitas keluar masuk mobil kegudang tersebut, Informasi yang didapat untuk mengamankan usaha ilegalnya tetap lancar dan tidak ada hambatan hukum, pemilik usaha telah berkordinasi. (Tim/Red).
Post a Comment