Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marbau, 16,34 Gram Barang Bukti Diamankan


Labuhanbatu.Metro Sumut

Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dari lokasi berbeda di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Seorang pria berinisial HE(26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, diringkus saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram bruto serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dari penangkapan HE dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan, Kecamatan Marbau. Dari lokasi penangkapan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 12,33 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh dua perwira pengendali, yakni IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang telah dipantau.

Usai penangkapan kedua tersangka, Timsus Polres Labuhanbatu juga melakukan upaya pengembangan lebih lanjut terhadap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kesigapan Timsus dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Marbau.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Subakti/Humas).



Tidak ada komentar