Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Pulo Dogom, Barang Bukti 1,44 Gram


Labuhanbatu.Metro Sumut
Upaya pemberantasan narkotika oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus menunjukkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial A alias Delin (41) berhasil diamankan tim opsnal saat berada di Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (24/5/2025) sore.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 1,44 gram bruto, satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu para pelaku dan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk wilayah Labuhanbatu Utara.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Terhadap tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus dalami untuk mengungkap pemasok utamanya," ujar Kasi Humas.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika. (Subakti/Humas).




Tidak ada komentar