Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diringkus


Labuhan Batu.Metro Sumut
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial H alias Sihen(29), warga Dusun IV Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Desa Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres Narkoba, IPDA Rahmadhan Hilal, S.E. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat 2,57 gram bruto, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kasi Humas.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH. menjelaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai para pelaku benar-benar hilang dari wilayah kami,” ujar AKP Sopar.

Polres Labuhanbatu terus mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Semua laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa. (Subakti/Humas).





Tidak ada komentar